KARAWANG, TAKtik – Pernyataan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Yogi Patriana Alsyah, terkait kasus hukumnya di Kejaksaan Negeri Karawang telah tuntas, dibantah oleh pihak Kejaksaan sendiri.
“Tidak benar kasus tersebut sudah selesai. Kami masih menangani hal itu ko,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Iman Sabrul Iman, Minggu (28/5).
Menurutnya, Kejari sedang memeriksa data atas laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut. Bahkan, bukan hanya satu kasus yang terus didalami Kejari, tapi dua kasus sekaligus yakni terkait piutan dan uprating (peningkatan kapasitas air).
“Jika pihak DPRD menyatakan seperti itu, sebaiknya mereka menanyakan masalah ini kepada kami,” kata Iman.
Menurutnya, Kejari bisa membuktikan jika penanganan kasus PDAM masih berjalan. Bahkan, jika anggota DPRD membutuhkan keterangan dari kejaksaan terkait sejauh mana penanganan kasus tersebur, pihaknya siap memberikan informasi.
“Kami siap memberikan informasi kepada anggota DPRD. Memang sebaiknya seperti itu pihak DPRD jangan hanya mendapat informasi sepihak, ” katanya.
Namun demikian Sabrul Iman mengakui, Kejari belum bisa memberikan kesimpulan kasus itu telah memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak.
“Masih dalam proses kita belum bisa menyimpulkannya. Kami masih menunggu hasil laporan dari tim yang dibentuk oleh kejari,” katanya.
Sebelumnya, Yogi Patriana Alsyah, mengklaim kasusnya telah selesai saat hadir di rapat kerja dengan Komisi B DPRD, beberapa waktu sebelumnya. Dia katakan, dugaan korupsi pengadaan pompa meningkatan kapasitas air dan piutang PDAM tidak ditemukan bermasalah oleh Kejari Karawang. (dv)