KARAWANG, TAKtik – Selama hearing dengan Komisi B DPRD Karawang, Jum’at (9/6/2017), mengemuka pula adanya perbedaan hasil audit keuangan PDAM Tirta Tarum antara yang dikeluarkan BPKP Jawa Barat dengan akuntan publik.
“Temuan BPKP memang ada masalah. Sedangkan hasil audit akuntan publik tidak ditemukan masalah. Setahu kami memang tidak ada aturan yang mengatur jika PDAM perlu auditor eksternal ada pihak tertentu yang berwenang menunjuk,” ungkap Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum, Indra Sutanto.
Dia katakan pula, akuntan publik yang telah melakukan audit keuangan PDAM tersebut ditunjuk pihak PDAM sendiri dengan biaya dari kas perusahaan. Dari sisi ini, Nace Permana mempertanyakan, ada apa di balik perbedaan hasil audit? Terutama pada poin pengadaan barang dan jasa terkait proyek upraiting tahun 2015 yang telah dilaporkannya ke Kejari Karawang.
“Saya juga mendapatkan data itu dari Dewan Pengawas. Ini mengindikasikan di dalam tubuh PDAM Tirta Tarum sendiri ada kisruh,” ungkap Nace. Pertanyaan lain dilontarkan Mulyana. Kenapa anggaran perubahan belum dibahas di DPRD namun proyek upraiting 2015 berjalan? Sedangkan di antara dana yang digunakan, Mulyana tanya, adakah dana penyertaan modal dari APBD?
Dalam kondisi demikian, Andri Kurniawan merasa heran, kenapa Plt Dirut tetap dipertahankan oleh bupati selaku owner PDAM. “Adakah ‘sesuatu’? Makanya langkah hukum bagi kami adalah cara terbaik untuk mengungkap dugaan kejanggalan-kejanggalan ini. Sehingga pertanyaan publik pun terjawab. Tentu dengan harapan, pihak yang menangani kasusnya benar-benar serius dan transparan berdasarkan hukum berkeadilan,” tandasnya.
Mengenai penghapusan hutang, Dewan Pengawas sepakat, bahwa ini adalah langkah terakhir. “Kami telah meminta jajaran direksi PDAM Tirta Tarum agar tunggakan konsumen tetap harus ditagih. Nanti hasilnya masuk di pembukuan perusahaan sebagai pendapatan lain-lain,” ujar anggota Dewan Pengawas, Dedi Sugandi.
Mengenai seleksi bakal calon direksi, Dedi juga sepaham dengan para pelapor PDAM Tirta Tarum ke Kejaksaan Negeri Karawang. Bahwa untuk mengisi jabatan direksi mesti bersama-sama dengan posisi Direktur Utama yang telah dua kali di-Pelaksana Teknis-kan. (vins)