KARAWANG, TAKtik – Komisi B DPRD diminta untuk mendorong Bupati Cellica Nurrachadiana agar memberhentikan Yogi Patriana Alsyah (YPA) dari posisinya selaku Pelaksana Teknis Direktur Utama PDAM Tirta Tarum Karawang.
Alasannya, selain sudah dua kali diperpanjang jabatannya, yang bersangkutan juga dinilai tidak mampu membuat perusahaan sehat. Terkecuali menyimpan pertanyaan hukum mengenai proyek upraiting tahun 2015 dan piutang antara tahun 2010 hingga 2015 yang mencapai Rp 20,9 miliar.
Hal itu terungkap saat hearing para pelapor kasus PDAM kepada lembaga hukum dengan komisi yang membidangi perusahaan daerah di ruang rapat I gedung DPRD Karawang, Jum’at (9/6/2017).
“Mau ngapain hearing di sini? Sedangkan kasusnya sudah di Kejaksaan. Sekarang mah bagaimana DPRD mendorong rekomendasi pemberhentian Plt Dirut saja,” tegas Asep Agustian sambil terus pamitan meninggalkan ruang hearing.
Namun demikian, Ketua Komisi B DPRD, Danu Hamidi, mengakui bahwa pihaknya sudah berkali-kali menggelar hearing terkait posisi YPA dengan memberikan rekomendasi sebagaimana yang diminta Asep Agustian.
“Secara langsung malah kami sudah ketemu bupati membicarakan hal ini. Nyatanya hingga kini rekomendasi kami tidak diindahkan. Jadi kalau di luar ada tudingan kami macam-macam, ya biarkan saja itu dinamika politik. Yang pasti kami di Komisi B tidak akan pernah berani main-main,” ujar Danu.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum, Indra Sutanto, mengakui pula bahwa pihaknya sendiri belum bisa menyelesaikan evaluasi kerja jajaran direksi perusahaan daerah milik Pemkab Karawang ini. Dengan alasan, secara teknis ada di PDAM itu sendiri. (vins)