KARAWANG, TAKtik – Larangan mengemudikan kendaraan sepeda motor oleh pelajar yang surat edarannya sudah dikirimkan Polres Karawang melalui Dinas Pendidikan setempat, dilatar belakangi data kecelakaan lalulintas yang terus meningkat.
Lebih mengerikan lagi, data kecelakaan tersebut paling banyak dialami anak usia sekolah. Dari 174 kejadian kecelakaan lalu lintas, menimpa pengendara pelajar berada di urutan kedua setelah pegawai swasta. Data yang ada di Laka Lantas Polres Karawang ini antara Januari hingga Mei 2017 dengan jumlah korban berstatus pelajar mencapai 30 orang.
“Rata-rata setiap bulan ada enam orang pelajar yang mengalami korban laka lantas (kecelakaan lalulintas). Karena usia tidak mencukupi untuk membawa kendaraan, mereka pun memang belum layak mendapatkan SIM. Sedangkan fakta di lapangan, cukup banyak anak-anak pelajar kita membawa sendiri sepeda motor atau bahkan mobil saat ke sekolah,” ungkap Kapolres AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (11/6/2017).
Selain itu, Kapolres akui, kebiasaan pengemudi dalam melajukan kendaraanya di jalan raya di wilayah hukum Kabupaten Karawang tergolong sangat tidak tertib, terutama pengendara sepeda motor. Selain tidak lagi mengindahkan rambu-rambu lalulintas, cara menyalip kendaraan lainnya pun berpotensi mencelakakan diri sendiri maupun orang lain.
“Masih banyak yang tidak pakai helm, terutama orang yang diboncengnya, sering melawan arus, seenaknya menggunakan lajur jalan kendaraan lain dari arah berlawanan, dan jenis pelanggaran lainnya,” tandas Kapolres tanpa menjelaskan bagaimana cara pihaknya menertibkan pelanggaran tersebut di luar pelajar. (rif/tik)
Liputan : Arif Dianto