KARAWANG, TAKtik – Polemik PDAM Tirta Tarum terus bergulir. Bukan hanya permasalahan hukum yang diduga terjadi pelanggaran terhadap proyek upraiting 2015, namun keabsahan direksi di perusahaan daerah milik Pemkab Karawang ini juga termasuk yang dipertanyakan.
Sampai Komisi B DPRD mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada bupati. Isinya, mengingatkan owner PDAM ini untuk tidak membiarkan kursi direksi tetap diduduki orang yang masa periodesasinya telah lama habis hingga dipaksakan perpanjangan dengan status pelaksana teknis dua kali.
“Kami memahami reaksi pelapor PDAM Tirta Tarum atas poin itu. Komisi B sebenarnya sudah berulangkali mempertanyakan langsung hal ini ke bupati. Nyatanya memang belum ada respon positif,” aku Ketua Komisi B DPRD, Danu Hamidi.
Di tengah hearing yang digelar Jum’at (9/6/2017) lalu, mengemuka analisa para pelapor bahwa perpanjangan pelaksana teknis atau Plt bagi direksi PDAM Tirta Tarum bisa tergolong cacat hukum (?). “Dasar hukumnya apa? Ini yang belum bisa dijelaskan owner kepada publik. Kenapa pula bupati terkesan bersikukuh mempertahankan posisi mereka (Plt Direksi), terutama posisi Plt Dirut?” heran Andri Kurniawan yang kala itu diamini Nace Permana, Asep Agustian, dan Awandi Siroj.
Selain itu, Komisi B DPRD mengingatkan bupati untuk secepatnya melakukan rekrutmen calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum yang ternyata habis masa periodesasinya 18 Juni 2017. “Bagaimana mau seleksi calon Direksi kalau Dewan Pengawas saja dibiarkan mau habis masa bhaktinya hanya tinggal hitungan hari?” celetuk anggota Komisi B, Natala Sumedha.
Dan sikap para pelapor memastikan, pihaknya pada Senin (12/6/2017) akan mengawal masuknya surat rekomendasi Komisi B DPRD tersebut yang dijadwalkan terkirim di tanggal ini. “Kami harus kawal surat rekomendasi itu diterima bupati sampai adanya disposisi kepada Bagian Hukum Setda serta Dewan Pengawas,” tegas Andri. (tik)