JAKARTA, TAKtik – Bisa jadi ini juga peringatan bagi penyelenggara negara maupun PNS di Pemkab Karawang yang apabila merasa menerima pemberian atau hadiah lebaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan himbauannya agar para pejabat segera melaporkan kepada pihaknya jika ada yang merasa sudah menerima hadiah lebaran tersebut sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Terutama, hadiah yang dimaksud KPK, adalah pemberian berupa uang tunai, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, BUMN/BUMD, tanpa terkecuali dari masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya. KPK menunggu pelaporan penerimaan yang dikategorikan gratifikasi ini selama 30 hari paska pemberian.
“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan. Agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Sedangkan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Mereka yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” wanti-wanti Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.
Menjelang lebaran, pemberian hadiah berupa uang lebih familiar di kalangan publik disebut juga ‘THR’ alias Tunjangan Hari Raya. Walau THR yang sesungguhnya merupakan hak para pekerja sesuai ketentuan dan wajib diberikan paling lambat H-7 hari raya. Namun ‘THR’ berupa hadiah bagi masyarakat biasa mungkin tidak masalah. Tapi jika penerimanya adalah pejabat, inilah yang KPK maksud tidak patut atau tidak wajar. (net/tik)