KARAWANG, TAKtik – Pernyataan anggota Pansus Raperda Perubahan Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang, Asep Saripudin, yang menyentil kinerja guru kurang baik dengan menggunakan istilah penyakit kulit memunculkan reaktif keras di kalangan pengurus PGRI.
“Jelas kami tersinggung dengan pernyataan anggota DPRD itu. Ini kan lembaga resmi pemerintahan. Masa tidak bisa menjaga nama baik lembaga hingga berani mengistilahkan guru seperti begitu? Mereka bisa pintar dan terpilih menjadi wakil rakyat jasa siapa kalau tidak ada guru?” sesal Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, usai menghadiri rapat paripurna pengesahan raperda tersebut di gedung DPRD, Rabu sore (12/7/2017).
Untuk langkah selanjutnya, Nandang katakan, pihaknya akan berembuk dengan seluruh pengurus PGRI jika tidak ada permohonan maaf dari anggota DPRD atas pernyataanya di depan rapat paripurna. “Langkah kami di PGRI tunggu saja perkembangan selanjutnya. Yang jelas, kami tegaskan ulang bahwa bahasa yang dilontarkan seorang wakil rakyat itu sangat tidak etis. Kritik sah-sah saja tapi tanpa dibarengi dengan istilah-istilah kurang pantas, apalagi diarahkannya kepada guru,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Endang Sodikin meminta semua pihak tidak salah memahami perubahan paradigma atas sikap pansus terhadap perubahan sistem pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional. Menurutnya, Karawang harus menjadi pelopor dalam memperbaiki kualitas pendidikan, terutama peningkatan mutu guru. Terkait pernyataan rekannya di pansus yang membuat PGRI tersinggung, Endang mengaku saat itu kurang begitu menyimak atas apa yang dikatakan rekannya.
Istilah-istilah yang digunakan Asep Saripudin dalam mengkritisi kinerja guru saat menyampaikan laporan hasil pansus di antaranya kudis (kurang disiplin), kurap (kurang rapih), kutil (kurang teliti), sampai istilah TBC (tidak bisa komputer). Dan penggunaan istilah inilah membuat kalangan pengurus PGRI yang turut hadir mengikuti paripurna merasa tersinggung. (tim/tik)