KARAWANG, TAKtik – Setelah sekian lama kontroversial menyeruak mengenai pemagaran lahan yang diklaim milik PT Pertiwi Lestari (PL) di Dusun Cijambe Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya Pemkab Karawang mengambil langkah untuk membongkar pagar tersebut.
Alasan yang dijadikan pijakan hukumnya, Asda I Samsuri katakan, pihak PT PL belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek pemagarannya itu. “Terkait rencana ini kami sudah berkordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) guna memastikan kelengkapan perijinan proyek pemagaran perusahaan
bersangkutan,” ungkapnya.
Namun sebelum Pemkab Karawang bertindak, Samsuri mengaku telah meyurati PT PL melalui DPMPTSP agar pihak perusahaan membongkar sendiri pagar yang telah dibangunnya. Untuk pengamanan jika Pemkab yang turun tangan, pihaknya telah mempersiapkan Satpol PP bersama-sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai leading sektornya.
Selanjutnya, Samsuri kemukakan pula, pihaknya kembali akan membuka akses jalan masuk warga yang sempat tertutup oleh pagar tersebut.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPMPTSP yang baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Wawan Setiawan, menjelaskan, pagar yang dibangun PT PL yang telah mengantongi IMB baru seluas 11.821 M2 dari luas lahan yang diminta 17. 449 M2. “Yang telah berijin, permohonannya sesuai ketentuan. Sedangkan yang di wilayah desa Margakaya hingga kini (13/7/2017) ijinnya belum dikeluarkan,” ungkapnya. (tim/tik)