KARAWANG, TAKtik – Kini giliran perawat honorer meminta statusnya dinaikan menjadi PNS. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Perawat Honorer Indonesia (IPHI) Karawang, berharap pemerintah merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Dimintanya pula, DPR RI turut mendorong kearah itu. “Setelah mengabdi belasan tahun, status kami masih tetap tenaga honorer. Entah kapan pemerintah mengangkat kami menjadi PNS. Makanya kami minta wakil rakyat di DPR RI ikut peduli dengan mendorong Undang-undang ASN direvisi kearah mengakomodir perubahan status kami sebagaimana yang telah dilakukan pemerintah terhadap guru, bidan, hingga dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap)” pinta Humas IPHI Karawang, Kurnia Wijaya, di sela-sela kegiatan halal bi halal antar perawat honorer se-Kabupaten Karawang yang ikut dihadiri anggota DPR RI, Daeng Muhammad, Sabtu (15/7/2017).
Dikatakannya pula, revisi UU ASN di antaranya penghilangan pembatasan usia dari 18 sampai 35 tahun. Sementara jumlah perawat honorer yang bekerja di instansi pemerintah, puskesmas, maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kurnia menyebut, mencapai di atas 500 orang. Langkah dalam memperjuangkan ini, menurutnya, sebelumnya sudah menemui Bupati Cellica Nurrachadiana. Namun dukungan orang nomor satu di Karawang ini hingga kini belum ada solusi konkret.
“Perlakuan Pemerintah Pusat tidak adil terhadap perawat. Profesi lain seperti dokter ataupun bidan PTT selalu ada yang diangkat setiap tahunnya menjadi PNS. Kondisi ini membuat kami terus menggalang soliditas antar perawat honorer se-Indonesia untuk selanjutnya turun menggelar aksi tuntutan kepada pemerintah di Jakarta. Waktunya sedang kami rembukan bersama,” tandas Kurnia.
Di tempat yang sama, Daeng Muhammad menyatakan keprihatinannya setelah mendengar langsung kegundahan para perawat honorer tersebut. Daeng berjanji bakal menyurati pemerintah melalui Kementerian terkait. Bahkan ia menyiapkan dirinya mengawal perjuangan IPHI agar bisa berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. (tim/tik)