KARAWANG, TAKtik – Kendati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah lama hadir di negeri ini, namun Pemkab bersama-sama DPRD Karawang baru akan menerbitkan Perda-nya.
Kabar yang telah lama muncul sejak Undang-undang ini diterbitkan, ternyata Raperda tersebut masih digodok di tingkat Pansus DPRD. Salah seorang anggota pansusnya, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa sejak periode legislatif sebelumnya memang belum ada pembahasan Raperda KIP. Walau ia akui, kala itu memang sempat mau digulirkan.
“Saya bersama rekan-rekan anggota dewan di periode lalu memang pernah mendengar kabar pihak eksekutif mau mengajukan draft Raperda KIP. Pastinya saya sendiri lupa. Dan baru kali ini masuk ke Banleg (Badan Legislasi), kemudian dtindaklanjuti pimpinan kearah pembentukan pansus. Sekarang masih dalam pembahasan di tingkat pansus dengan menghadirkan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Insha Allah segera tuntas dan diparipurnakan,” jelas Ahmad Rifai.
Lebih lanjut dikemukakan Ketua Pansusnya, Ahmad Fajar, konsideran perda ini adalah UU KIP dimana masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh akses informasi publik mengenai kebijakan pemerintah berupa program semua dinas, baik menyangkut pelayanan kesehatan maupun yang lainnya. “Selama ini RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) saja masyarakat belum banyak yang tahu. Bisa jadi ini akibat keterbatasan akses informasi,” ujarnya usai memimpin rapat pansus, Selasa siang (19/7/2017).
Pihaknya berharap, keberadaan perda ini nanti bisa ditaati semua OPD di lingkungan Pemkab Karawang agar masyarakat diberikan kemudahan aksesnya dalam mendapatkan informasi terkait program atau kebijakan pemerintah daerah. Ditegaskannya, ini wajib dilayani semua OPD melalui satu pintu di pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Penanggungjawab PPID dipegang oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),” jelasnya lagi.
Kendati demikian, Fajar juga memberitahu, tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyarakat. Karena di antaranya terdapat informasi bersifat rahasia Negara yang tidak bisa dibuka pemerintah kepada publik. (tim/tik)