KARAWANG, TAKtik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan dipanggil DPRD Karawang karena belum mengajukan draf perubahan Perda Perizinan Tertentu terkait izin HO atau izin gangguan.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi A, Teddy Luthfiana, Rabu sore (26/7/2017). “Kita mau pertanyakan alasan mereka lamban. Padahal raperda ini penting untuk segera dibahas sebagai turunan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin HO. Termasuk adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 500/3231/SJ agar Pemerintah Daerah segera berkordinasi dengan DPRD setempat terkait pelaksanaan revisi perda tersebut,” jelasnya.
Dikemukakannya pula, pihaknya pernah diskusi dengan DPMPTSP mengenai pencabutan HO. Ia sayangkan jika ternyata belum ada tindaklanjut sampai saat ini. Sedangkan penilaian Pemerintah Pusat menyatakan, penerapan izin HO telah mengganggu investasi meskipun dari sini menghasilkan PAD bagi Pemerintah Daerah bersangkutan.
“Pengganti kontribusi ke PAD dari sektor ini bisa melalui IMB dengan meminta tandatangan warga sekitar yang akan dibangun tempat usaha. Di sisi lain kita juga mendengar kabar minor jika hasil pungutsn izin HO diduga jadi bancakan oknum tertentu,” tandas Teddy. (tim/tik)