KARAWANG, TAKtik – Seorang pengusaha kontraktor, Nizar Sungkar, mengungkapkan kekecewaannya saat mengikuti lelang terbuka proyek pembangunan Puskesmas di Karawang. Karena ia mencium adanya dugaan permainan antara Pokja Lelang dengan salah satu peserta lelang.
Indikasi dugaan itu ia baca dari jadwal yang disebutnya tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dari awal kita diminta melampirkan ISO dan SNI. Padahal pengerjaan pembangunan Puskesmas tidak termasuk kategori proyek spesifik yang membutuhkan keahlian khusus,” sesal Nizar.
Ia juga mempertanyakan, saat mengikuti lelang dengan CV. Agem membuat sanggahan usai dinyatakan tidak lolos sebagai pemenang tender mendapat jawaban dari Pokja Lelang yang terkesan asal-asalan. “Apakah hanya karena dianggap tidak memasukan data administrasi? Walaupun ketika LPSE berjalan, data administrasi itu sudah masuk,” heran Nizar.
Merasa tidak puas atas tanggapan Pokja Lelang, Nizar mengaku terpaksa melapor ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta. Dan pihak LKPP, Nizar mengklaim, mengeluarkan rekomendasi kepada pokja untuk membatalkan lelang tersebut. “Hanya saja, sebelum rekomendasi itu keluar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Karawang telah menerbitkan SK penetapan pemenang lelang,” bebernya lagi.
Di tempat terpisah, Sekda Teddy Ruspendi Sutisna membantah jika Pokja Lelang pembangunan 5 unit Puskesmas di Karawang telah melakukan ‘permainan’ untuk memenangkan perusahaan tertentu di luar ketentuan. Jika ada dari peserta lelang yang merasa tidak puas, menurutnya, itu hak seseorang dalam memberikan penilaian. Karena begitu reaksi itu muncul, sekda katakan, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari pokja tersebut. (tim/tik)