KARAWANG, TAKtik – Pimpinan dan anggota DPRD bakal ‘dimanja’ lagi dengan tambahan penghasilan mulai APBD Perubahan 2017 atau paling lambat di tahun anggaran 2018. Karena tunjangan mereka naik hingga belasan juta rupiah.
Dikatakan oleh Sekretaris DPRD Karawang (Sekwan) Agus Mulyana, bahwa kenaikan tunjangan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Ini kan bukan kebijakan daerah. Tapi sudah keputusan pusat. Kita di sini cuma menjalankan perintah PP tersebut. Makanya tadi (Senin, 7/8/2017) rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018 yang sekarang sedang dibahas di Bangggar (Badan Anggaran) DPRD,” jelas Sekwan.
Disebutkannya, besaran tunjangan yang akan datang itu untuk setiap bulan per orang anggota dewan di antaranya tunjangan perumahan Rp 18 juta, tunjangan komunikasi Rp 14 juta, tunjangan transportasi antara Rp 8 hingga Rp 9 juta, dan tunjangan reses Rp 14 juta per satu kali reses.
“Khusus reses dalam satu tahun bisa tiga kali. Berarti kalau sampai tiga kali tinggal dikalikan saja dengan Rp 14 juta per orangnya. Sedangkan bagi Pimpinan DPRD, mereka kedepan tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah ada mobil dinas,” tandas sekwan.
Sebaliknya, dikemukakannya pula, kemunculan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD karena mulai diterimanya tunjangan ini maka setiap anggota tidak lagi diberikan pinjam pakai mobil plat merah oleh pemerintah daerah setempat. “Berarti bakal ada 46 unit mobil plat merah bekas pinjam pakai anggota dewan yang akan dikembalikan ke eksekutif,” urai sekwan. (tik)