KARAWANG, TAKtik – Kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di Karawang berpeluang masuk kategori tertinggi karena kemampuan keuangan daerahnya dinilai di posisi mumpuni.
Kemungkinan ini dikemukakan Kasubag Perbendaharaan Sekretariat DPRD Karawang, Endang Syafrudin, Selasa (8/8/2017). “Payung hukum yang mengatur ketentuannya ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tara Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional,” urainya.
Sedangkan hitungan kenaikan, Endang mengutif Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD. Bahwa kumulatif kenaikan tunjangan tertinggi yang sebelumnya tiga kali lipat dari gaji pokok bupati, sekarang menjadi tujuh kali lipat.
Untuk kenaikan di level sedang dari dua kali lipat menjadi lima kali lipat. Dan terendah dari satu kali lipat berubah tiga kali lipat. “Itu semua dihitung berdasar gaji pokok bupati yang Rp 2,1 juta per bulan. Kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD terpenting tidak melebihi provinsi,” jelas Endang.
Adapun pertimbangan angka kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi, Endang menyebut, berdasar hasil hitungan apresial. Sedangkan tunjangan reses, menurutnya pula, ditambah kegiatan yang sebelumnya tidak ada hitungan tunjangan selain program. (tik)