- KARAWANG, TAKtik – Adanya Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Tarum Menjadi Perseroan Terbatas ((PT) ternyata baru diketahui Kabag Ekonomi Setda Herry Heryadi setelah DPRD Karawang membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Maka ketika ia diundang pansus ini untuk menjelaskan secara detail keberadaan PDAM tersebut, Herry yang nota bene sekretaris Dewan Pengawas-nya lebih memilih mengajak legislator untuk menghitung ulang secara utuh seluruh aset yang dimiliki perusahaan daerah milik Pemkab Karawang.
Di sisi lain, Herry berpendapat, mengubah status PDAM menjadi PT perlu menunggu dulu Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum keluar. Karena di daerah lain seperti Cianjur, perubahan status perusahaan belum secara efektif berjalan.
Selain itu, Herry juga menyebut, bila dasar yang gunakan untuk mengubah status perusahaan hanya hasil kajian akademik, maka tidak lantas cukup memenuhi syarat tanpa dilengkapi kajian internal Dewan Pengawas sendiri.
Ia khawatir, kejadian serupa terhadap Perda Pertambangan yang tidak lama usai diparipurnakan dicabut lagi bakal terulang pada raperda ini. Karena di sisi lain, bukan hanya konsiderannya yang dia anggap belum lengkap, tapi hasil kajian pun ada yang terlewatkan sesuai alur dari langkah yang semestinya ditempuh.
Pendapat lain dikemukakan praktisi hukum Hendra Supriatna yang juga bagian dari tim legal PDAM Tirta Tarum Karawang. “Semua sisi sudah dikaji. Salah kalau masih ada anggapan bahwa draft raperda usulan eksekutif ini tidak melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan. Tidak hanya kajian yuridis, pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga dikaji terkait rencana perubahan status PDAM Tirta Tarum tersebut,” jelasnya.
Mengenai perubahan status perusahaan menjadi PT atau Perseroda, atau bahkan Perumda, Hendra katakan, itu silahkan Pansus DPRD yang menyimpulkannya nanti. Pada prinsipnya, ia tegaskan, Pemkab Karawang berkeinginan PDAM Tirta Tarum kedepan lebih profesional, mampu meraup laba untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) tanpa membebani rakyat, serta bisa menggandeng pihak swasta melalui penyertaan saham. (tik)