KARAWANG – Para wakil rakyat di sini untuk mendapatkan kenaikan tunjangan sudah tinggal menghitung hari. Karena payung hukum daerah berupa Perda tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang disahkan pada rapat paripurna lembaganya, Selasa ini (22/8/2017).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa kenaikan tunjangan para wakil rakyat di Karawang besarannya hingga tujuh kali lipat dari gaji pokok bupati. Menanggapi hal ini, Sekda Teddy Ruspendi Sutisna berpendapat, kenaikan tunjangan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kas daerah.
Dia beralasan, selain ada payung hukum yang telah mengaturnya, tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Karawang sudah lama tidak naik. “Ada tiga item tunjangan yang akan mereka terima. Yaitu, tunjangan representatif, tunjangan transportasi, dan tunjangan reses. Soal besaran kenaikannya, kita sedang hitung dulu sambil membandingkan dengan daerah lain, terutama kabupaten terdekat maupun kenaikan di tingkat provinsi,” ujar sekda.
Diakuinya, jika pun besaran kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD memilih yang tertinggi hingga tujuh kali lipat dari gaji pokok bupati, Karawang sudah bisa melakukannya karena tergolong sebagai daerah berkemampuan keuangan cukup besar. Kendati dari proyeksi Bupati Cellica Nurrachadiana sendiri sempat pesimis jika pada APBD 2018 Karawang bakal menghadapi defisit sekitar Rp 835,5 miliar akibat masih banyak pekerjaan rumah proyek pembangunan yang harus dituntaskan.
Sebelumnya, Kasubag Perbendaharaan Sekretariat DPRD Karawang, Endang Syafrudin, menyebut bahwa payung hukum sebagai konsideran Perda kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Karawang adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tara Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
Sedangkan hitungan kenaikan, Endang mengutif pula Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD. Bahwa kumulatif kenaikan tunjangan tertinggi yang sebelumnya tiga kali lipat dari gaji pokok bupati, sekarang menjadi tujuh kali lipat (tim/tik)