KARAWANG, TAKtik – Kalangan aktivis LSM dan pecinta lingkungan yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersepakat dengan DPRD setempat untuk menjaga alam hijau di wilayah selatan Karawang dari alih fungsi, terutama kerusakan dari aktivitas pertambangan berskala besar.
Kesepakatan itu dibuat setelah MKB mendatangi gedung wakil rakyat, Kamis (24/8/2017). Dalam dialog dengan Ketua DPRD Toto Suripto serta Ketua dan Sekretaris Komisi C Elievia Khrissiana dan Dedi Rustandi, mereka mewanti-wanti legislatif agar pada saat nanti ada Raperda Perubahan Tata Ruang untuk tidak lagi mengakomodir peruntukan pertambangan maupun industri di wilayah selatan Karawang.
“Adanya Pasal 39 pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2011-2031 merupakan bentuk dukungan pemkab di sini terhadap kegiatan usaha pertambangan dan industri di wilayah selatan Karawang. Padahal, di wilayah ini adalah hulunya Kabupaten Karawang yang memiliki daur hidrologi, sumber kehidupan, dan benteng pertahanan alam Karawang,” ujar juru bicara MKB, Iwan Karsiwan.
Berdasar alasan itu, Iwan pertegas, MKB meminta DPRD menghapus pasal tersebut pada Raperda Perubahan Tata Ruang yang sedang disiapkan pihak eksekutif. Karena tanpa ada kepedulian semua pihak dalam menjaga kelestarian alam Karawang, daerah ini dipastikannya akan makin hancur oleh bencana. Iwan juga menyebut, kehadiran PT. Atlasindo di Gunung Sirnalanggeng Loji Tegalwaru telah membuat gunung ini makin botak.
Belum lagi terancamnya karst di wilayah Kecamatan Pangkalan oleh aktivitas pertambangan batu kapur yang dijadikan bahan baku pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia, Iwan katakan, telah membuat bukit-bukit alam di sekitarnya pun mulai menghilang. “Kami lebih sepakat Karawang Selatan dijadikan area ekowisata seperti geopark dan wisata konservasi. Khusus wilayah karst, wajib jadi kawasan lindung geologi maupun tempat suaka marga satwa,” tandasnya.
MKB juga mendorong tercukupinya 30 persen Kabupaten Karawang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Alasan-alasan yang dikemukakan MKB ini akhirnya pihak DPRD yang diwakili Toto Suripto, Elievia Khrissiana, dan Dedi Rustandi menyatakan sikap setuju serta berjanji akan mengamankan Karawang Selatan dari perubahan fungsi.
Bahkan Toto dengan tegas menuding Pemprov Jawa Barat tidak konsisten dalam menyelamatkan alam selatan Karawang dengan menerbitkan kembali perpanjangan ijin prinsip eksploitasi Gunung Sirnalanggeng oleh PT. Atlasindo. Apalagi pihaknya juga mendengar kabar adanya perluasan eksploitasi pertambangan di gunung ini dari 14 hektar menjadi 20 hektar. “Kebenaran kabar tersebut perlu ditelusuri. Jika benar, kenapa kami di Karawang tidak diberitahu? Terutama terkait ijin lokasi dan ijin lingkungannya,” sesal Toto. (tik)