KARAWANG, TAKtik – Setelah berulangkali bolak-balik dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan sebaliknya, kini pijak Kejari baru menyatakan P-21 atau berkas pemeriksaan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan AS lengkap.
Selanjutnya, pihak Kejari mengaku sedang mempersiapkan dakwaan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan. “Perkaranya sudah P-21. Namun kami masih menunggu tahap dua. Yaitu, penyerahan berkas dan tersangkanya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan, termasuk rencana dakwaan untuk persidangan nanti,” ujar Kepala Kejari Karawang, Sukardi, Senin (4/9/2017).
Dijelaskannya, sesuai ketentuan, sejak pihaknya di Kejari menyatakan P-21 atas sebuah perkara hukum yang diserahkan penyidik, pihak penyidik punya kesempatan waktu paling lama 30 hari untuk menyerahkan BAP berikut tersangkanya. Setelah itu, Kajari katakan, pihaknya menentukan sikap.
“Gelar perkara kasus AS ini berbeda dengan kasus pidana umum lainnya. Karena selama gelar perkara dilakukan, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Karena kami memandang perkara ini sebagai perkara penting. Makanya gelar perkaranya dilaksanakan di Bandung,” tandas Kajari.
Apakah Kejari akan melakukan penahanan terhadap tersangka AS? “Saya masih menunggu sikap jaksa yang menanganinya. Apakah mau ditahan atau tidak. Setelah itu baru saya akan mengambil sikap atas saran dari JPU. Mekanismenya memang seperti itu. Saya harus menunggu terlebih dahulu dari jaksanya sendiri,” kelitnya. (tim/tik)