KARAWANG, TAKtik – Setelah tertangkapnya seorang oknum polisi berpangkat aiptu yang bertugas di Mapolsek Rengasdengklok karena diduga ikut jadi pengedar narkoba, menyusul 9 orang oknum polisi lainnya di Mapolsek yang sama terbukti mengonsumsi barang haram tersebut usai tes urine.
Tidak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan Satnarkoba dan Propam Polres Karawang, mendapati pula 5 orang oknum anggota Mapolsek Pedes positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kabar mengejutkan ini tak urung membuat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Narkoba (DPC Granat) menyayangkan dengan kasus tersebut. Aparat penegak hukum yang seharusnya jadi benteng utama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba malah ikut jadi pengedar maupun turut mengonsumsinya.
“Saat aparat penegak hukum bersama-sama warga sipil bergandeng tangan, bekerjasama memerangi narkoba, ini malah ada oknum polisi ikut terjerumus. Mereka yang terjerat tidak boleh diberikan pengampunan berupa rehabilitasi. Tapi berikan hukuman setimpal, sekaligus dikeluarkan keanggotaannya di jajaran kepolisian biar ada efek jera,” sesal ketua DPC Granat, M Sawman Barkah, kepada awak media, Senin (5/9/2017). (tim/tik)