KARAWANG, TAKtik – Seorang oknum PNS di Karawang akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat setelah dua kali dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir.
Oknum PNS berinisial EB dinyatakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 378/372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Maradona Armin Mappesang melalui Kanit KrimUm Polres Karawang, Ipda Wasikin, bahwa tersangka EB adalalah terduga penipu pengusaha hingga Rp 2,4 miliar terkait pengurusan perizinan kawasan industri baru.
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis kejadian bermula tahun 2012. Yaitu saat korban ingin mengurus perizinan kawasan industri di wilayah kecamatan Telukjambe Barat melalui EB yang pada waktu itu sedang berdinas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) atau sekarang OPD ini menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Saat itu EB menjanjikan ijin yang diurus melalui dirinya bakal cepat beres dengan mengajukan syarat kebutuhan biaya hingga miliaran rupiah. Nyatanya, janji terhadap korban tak kunjung tuntas sampai sekarang,” ungkap Wasikin.
Merasa ada yang tidak beres, akhirnya pengusaha bersangkutan selaku korban melaporkan EB ke polisi melalui kuasa hukumnya. “Setelah dinyatakan tersangka, kami memanggil EB hingga dua kali. Namun selalu mangkir. Terpaksa kami jemput paksa tersangka di rumahnya dan dilakukan penahanan,” jelas Wasikin lagi. (tim/tik)