KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang baru di Karawang, Dedi Ahdiat, mulai ‘pasang kuda-kuda’ dalam menghadapi para calon investor di daerah ini.
Ia berencana mengevaluasi semua ijin lokasi yang sudah dikeluarkan kepala dinas sebelumnya. Tanpa menyebut jumlah, Dedi juga mengancam akan mencabut ijin tersebut bagi perusahaan yang tetap membiarkan lahan berijinnya menjadi lahan tidur.
Hanya saja, Dedi enggan berkomentar terhadap kemungkinan adanya ijin prinsip ‘bermasalah’ hingga perusahaan terpaksa mandeg berinvestasi di Karawang. “Kami fokus dulu terhadap ijin lokasi yang tidak ada progresnya dari kalangan pengusaha. Bila lebih dari tiga tahun tanpa realisasi investasi, ijin lokasi yang telah dikeluarkan DPMPTSP bakal dicabut,” ujarnya.
Dedi ingatkan, sejak ijin lokasi diterbitkan ada kewajiban perusahaan bersangkutan untuk membuat progres realisasi investasi dalam pemanfaatan lahan peruntukannya, sebagaimana ijin yang diperoleh. Karena berdasar data lapangan yang ia miliki, masih banyak pengusaha pemilik ijin lokasi di area peruntukan industri yang membiarkan lahan tanpa dibangun.
“Makanya kami akan peringatkan mereka secara tertulis, bahwa masa berlaku ijin lokasi hanya tiga tahun. Selain itu, kami juga mendapat data lain di lapangan masih ada calon investor yang belum membebaskan lahan (membeli -red) yang telah dimiliki ijin lokasinya. Kalau seperti ini buat apa mereka mengajukan perijinan? Kasihan masyarakat pemilik tanah itu yang pada akhirnya tidak bisa menjual ke pihak lain,” tandas Dedi. (tim/tik)