KARAWANG, TAKtik – Kenaikan pangkat bukanlah hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kalaupun ada di antara mereka yang mendapatkannya, itu hanya sebuah penghargaan atas kinerja baiknya dalam melayani masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekda Teddy Ruspendi Sutisna di ruang dinasnya, Senin (30/10/2017). “Tidak semua ASN bisa naik pangkat. Bagi yang kinerjanya baik, kami usulkan ke KemenPAN RB melalui BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk mendapatkan penghargaan dengan dinaikan pangkatnya,” jelasnya.
Teddy akui, hingga kini masih banyak ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Karawang kurang disiplin. Ia mencontohkan, kewajiban mengikuti apel pagi saja di awal pekan tidak sedikit yang mangkir, apalagi bekerja all out melayani masyarakat? Bagi ASN yang mengingkari sumpahnya sebagai abdi Negara, Teddy tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai tingkat indisiplinernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, menyebutkan, saat ini ada 352 orang ASN di Pemkab Karawang yang kenaikan pangkatnya telah disetujui KemenPAN RB dari 773 orang yang diajukan pihaknya melalui BKN.
“Yang kami ajukan kenaikan pangkatnya periode 1 Oktober 2017 sebanyak 773 orang ASN. Baru disetujui 352 orang atau 45,5 persen. Sisanya masih dalam proses di BKN. Mereka yang kami ajukan adalah ASN golongan IIV D ke bawah 257 orang, golongan IV A dan IV B ada 75 orang, serta golongan IV C hanya 2 orang,” jelas Aang. (tim/tik)