KARAWANG, TAKtik – Perintah Bupati Cellica Nurrachadiana agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedi Ahdiat mempolisikan PT JLM yang diduga memalsukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), hingga Rabu (1/11/2017) laporan ke pihak berwajib tersebut di Karawang belum berani dilakukannya.
Ada apa? Jika memang pihak DPMPTSP merasa tidak pernah mengeluarkan IMB pabrik kaca itu? “Hingga Rabu siang ini, kami belum menerima laporan dari Kepala DPMPTSP terkait dugaan pemalsuan IMB. Kami menunggunya dari kemarin,” aku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Maradona Armin Mappaseng, kepada para awak media.
Sayangnya, Dedi sendiri masih sulit ditemui kalangan jurnalis untuk dikonfirmasi terkait hal ini. Ajudannya sendiri, Ronald, hanya menjawab tidak tahu apakah atasannya itu sudah melapor polisi atau belum. “Saya tidak tahu urusan itu (laporan polisi, Red). Banyak juga yang nanya soal ini ke saya,” ujarnya.
Seorang aktivis dari LSM Lodaya, Nace Permana, berpendapat, sebaiknya Dedi bertindak cepat menyelesaikan secara hukum apabila benar ada IMB yang dipalsukan. Karena masalah ini, menurutnya, menyangkut kredibilitas Pemkab Karawang di mata publik. “Masa ketika ditemukan ada ijin palsu atas nama lembaga yang dipimpinnya diam? Gak masuk akal aja kalau tak berani?” herannya.
Disebutkannya juga, jika memang betul IMB itu palsu berarti pihak korban bukan hanya Pemkab Karawang. Investor yang membangun pabrik itupun turut menjadi korban, karena mereka telah ditipu mentah-mentah oleh oknum. Nace ingatkan, kasus dugaan pemalsuan IMB akan berdampak luas terhadap iklim investasi di Karawang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan investor menjadi jera untuk menanamkan modalnya di daerah lumbung padi ini. (tim/tik)