KARAWANG, TAKtik – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, telah memberikan lampu hijau kepada Seksi Intelijen lembaga yang dipimpinnya untuk melakukan pulbaket dan puldata atas kasus dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dedi Achdiat, atas laporan LSM Kompak.
“Kami harap pihak pelapor bisa memberikan data yang lebih jelas tentang dugaan ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu (dugaan IMB palsu PT JLM). Kami ingin penganganannya tidak berbenturan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Menurut informasi, polisi juga tengah mengusut kasus ini dari segi pidana umumnya,” ujar Kasi Intel, Sabrul Iman.
Dikatakannya, kendati tidak ada batasan waktu bagi jaksa untuk melakukan telaah suatu kasus, namun pihaknya menargetkan pada kasus ini selesai dalam satu pekan. Setelah itu bisa menentukan langkah-langkah berikutnya.
Sayangnya, koresponden TAKtik dan awak media lain yang saat bersamaan berusaha ingin mendapatkan tanggapan dari Dedi Achdiat sendiri, hingga Senin (13/11/2017) belum berhasil ditemui. Seorang staf pelaksana pada DPMPTSP, Ronald menyebutkan, jika atasannya itu sedang mengikuti kegiatan rapat tanpa menyebutkan tempatnya. (tik/tim)