KARAWANG, TAKtik – Beralihnya kewenangan pemberi ijin pertambangan ke Pemerintah Provinsi, namun dokumen lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai dasar dikeluarkannya legalitas itu tetap wajib dimiliki perusahaan penambang.
Demikian diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan, kepada koresponden TAKtik, Rabu (29/11/2017). “Saai ini memang disinyalir dari kegiatan pertambangan khusus belum mengantongi dokumen lingkungan. Karena ini menyangkut kegiatan penataan lahan. Kami di DLHK sedang mengkaji itu semua sebelum bergerak melakukan langkah bersama dinas terkait lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Karawang, Acep Suyatna, sempat mengingatkan DLHK agar segera turun ke lapangan untuk mengecek ulang aktivitas pertambangan di selatan daerah ini, terutama yang dilakukan perusahaan. Pihaknya sebagai wakil rakyat tidak berharap, kerusakan alam dan lingkungan dibiarkan tanpa recovery atau pemulihan dengan penataan ulang.
“Kami minta DLHK bersama dinas terkait lainnya turun melakukan sidak untuk mengecek kelengkapan perijinan yang dimiliki pengusaha pertambangan. Sebab dari semua perijinan itu, di antaranya masih ada kewenangan yang dimiliki Pemkab Karawang. Yakni, dokumen lingkungan yang menjadi ranah DLHK kita di sini,” wanti-wanti Acep dari Fraksi PKB. (tim/tik)