KARAWANG, TAKtik – Bagi para rentenir berkedok koperasi yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang, dalam waktu dekat bakal ditertibkan oleh pemkab setempat. Bahkan pelakunya bisa dikenai sanksi pidana terkait pengenaan bunga di luar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditegaskan oleh Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari seusasi menggelar rapat dengan Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Cabang Bank bjb Karawang di Kantor Dinas Koperasi, Senin siang (8/1/2018), bahwa pemerintahannya segera mumbuat regulasi larangan kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga tinggi tanpa mengacu pengenaan bunga yang dipersyaratkan Bank Indonesia maupun OJK.
“Kita akan menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap para pelaku rentenir tersebut. Ibu Bupati Cellica Nurrachadiana kini sedang menyiapkan Perbup tentang larangan ini. Karena sejauh yang kami ketahui, daerah kita termasuk menjadi surga bagi para rentenir. Bahkan sampai ada istilah di masyarakat ‘Bank Emok’. Kenapa rentenir menjadi pilihan mereka? Selain tanpa agunan, syarat untuk mendapatkan pinjaman juga mudah dibanding di perbankan,” aku Jimmy.
Saat larangan itu diberlakukan, Jimmy menyebut, solusi yang ditawarkan Pemkab Karawang adalah dengan menggandeng Bank bjb untuk bisa menggantikan peran rentenir di masyarakat, terutama di pelosok pedesaan. “Kami di Pemerintah Daerah menyiapkan uang Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar buat menopang kegiatan tersebut. Nanti yang membuat sistem dan menyalurkannya Bank bjb pula,” jelasnya.
Menanggapi rencana ini, Kepala Cabang Bank bjb Karawang, Arfandi, menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pinjaman secara profesional sesuai aturan yang berlaku denga mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat berdasarkan arahan dari unsur manajeman dan Pemkab Karawang.
Mengenai batas maksimum nilai pinjaman, Afandi katakan, pembatasan angka itu tentatif dan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. “Makanya, aturannya sedang kami siapkan dulu. Ada kemungkinan nilai pinjaman diberlakukan secara parsial sesuai kebutuhan masyarakat di setiap tempat. Begitu pula mengenai pengenaan bunga maupun syarat pengajuan pinjaman harus memberikan kemudahan. Terpenting lainnya, masyarakat tidak menganggap ini uang hibah,” ucapnya. (tim/tik)