• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Andri Kurniawan : Krisis Pangan di Lumbung Padi?

by
Januari 16, 2018
in Ekonomi
0
Andri Kurniawan : Krisis Pangan di Lumbung Padi?

OPINI DI RUANG TAKtik – Ketahanan pangan merupakan pilar bagi pembangunan dari sektor lainnya. Hal ini dipandang strategis karena tidak ada negara yang mampu membangun perekonomian tanpa menyelesaikan terlebih dahulu masalah pangannya.

Di Indonesia, sektor pangan merupakan sektor penentu tingkat kesejahteraan. Kemandirian pangan merupakan syarat mutlak bagi ketahanan nasional. Salah satu langkah strategis untuk memelihara ketahanan nasional melalui upaya mewujudkan kemandirian pangan.

Secara konsepsional, kemandirian adalah suatu kondisi tidak terdapat ketergantungan pada siapapun, dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mendikte atau memerintah dalam hal yang berkaitan dengan pangan.

Kemandirian pangan tidak dapat diwujudkan tanpa adanya peranan dari pemerintah dan masyarakat. Petani sebagai ujung tombak penyediaan pangan secara lokal harus mendapat dukungan pemerintah.

Jantung dari kemandirian pangan terletak pada kualitas dan produktivitas pertanian. Selain itu, kebijakan harga turut mendukung pemantapan bagi terwujudnya kemandirian pangan.

Masyarakat yang kini kembali menjerit soal harga beras yang mahal, sungguh memprihatinkan. Di negara yang konon katanya kolam susu, tongkat kayu pun jadi tanaman, tetapi masyarakatnya kesulitanan pangan. Karawang yang dikenal lumbung padi nasional, ikut pula merasakan hal serupa.

Krisis pangan bisa terjadi karena beberapa faktor. Pertama, terjadinya gagal panen. Kedua, makin minimnya lahan teknis pertanian. Kendati pemerintah sendiri telah melindungi lahan teknis pertanian dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, termasuk Perda-nya di Karawang, namun tetap saja alih fungsi lahan tersebut terjadi sejak sebelum tahun 2013.

Salah satu contoh di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang. Jelas-jelas lokasi itu merupakan lahan teknis pertanian atau biasa disebut dengan zona hijau yang tidak boleh di alih fungsikan untuk apa pun. Kenyataannya, masih saja ada pembiaran aturan yang ditabrak.

Selain itu, kepada Dinas Pertanian Karawang agar bisa memberikan solusi atas terjadinya gagal panen di beberapa musim terakhir ini. Sebab gagal panen merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kelangkaan pangan. Jika kelangkaan pangan secara Nasional terjadi, mungkin tidak terlalu mengagetkan, tetapi jika terjadi di Karawang, ini lucu dan aneh. (*)

Andri Kurniawan : Aktivis

Previous Post

Beras di Tanah Sawah yang ‘Terkepung’

Next Post

Gudang Gabah Karawang Mau Diguyur Beras Impor?

Next Post
Gudang Gabah Karawang Mau Diguyur Beras Impor?

Gudang Gabah Karawang Mau Diguyur Beras Impor?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik