KARAWANG, TAKtik – Bisa jadi bukan lagi cerita dongeng tatkala Karawang kedepan tak lagi menyandang predikat sebagai kota padi atau lumbung beras Jawa Barat.
Selain di beberapa titik di wilayah Kecamatan Majalaya, Klari, Cikampek, Jatisari, bahkan Lamaran Karawang Timur yang telah dirambah perumahan, di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat dan sebagian Telukjambe Timur, terdapat pula sawah teknis yang dibiarkan terendam banjir rutin setiap musim hujan, serta kekeringan di musim kemarau.
Rusaknya seluruh jaringan saluran air dari sekunder sampai tersier di pesawahan Telukjambe, terutama di Desa Karangligar, Parungsari hingga Sukamakmur, membuat petani terpaksa pasrah oleh keadaan. “Bagaimana kita mau nyawah pak, kalau seperti ini dibiarkan? Pemkab Karawang entah ada di mana pejabatnya,” sesal seorang petani setempat, Kaji.
Pada sisi lain, area pertanian teknis di selatan Karawang ini mulai terancam beralih fungsi (?). Kendati ada mega proyek yang masuk dan melintasi daerah ini, sempat diklaim pejabat pemkab, tidak akan mengganggu dan berdampak kepada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Nyatanya? Hasil penelusuran TAKtik di lapangan, menemukan hal berbeda.
Tatkala pemilik modal sedang ‘mengepung’ area pesawahan teknis di lima desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, hingga kini belum ada reaksi apapun dari pemilik kebijakan di pemerintah daerah ini. Ataukah memang ribuan hektar sawah produktif di Desa Karangmulya, Mulyajaya, Mekarmulya, Parungsari, dan Karangligar itu tidak termasuk LP2B?
Kendati Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, daerah tersebut masuk kategori zona hijau alias area pertanian teknis. Kepala Bapeda Karawang, Eka Sanatha, sebelumnya sempat mengatakan, walau dimungkinkan akan ada perubahan RTRW, tapi belum sampai mengarah kepada perluasan perubahan fungsi tanah di luar mega proyek yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Disebutkannya, kelima mega proyek itu adalah pembangunan Bandara Internasional
Karawang, Stasiun Translit Kereta Api Cepat, Jalan Tol Cikampek II dari Jatiasih hingga Sadang Purwakarta, Pelabuhan Penampung Cilamaya, dan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap).
“Semuanya proyek strategis Pusat. Demi proyek tersebut Kabupatan Karawang harus menyiapkan ruang yang dituangkan dalam revisi RTRW 2011-2031. Meski begitu, revisi RTRW kita baru akan dibuat setelah RTRW Jawa Barat disahkan berdasarkan kebijakan pusat,” demikian yang sempat dikatakan Eka.
Jika benar pada saatnya di antara sawah-sawah teknis Karawang harus berubah wujud menjadi area perkotaan megah, alhasil daerah ini mesti rela mengurangi produksi berasnya. Belum lagi terancamnya lahan hutan produksi di wilayah Kecamatan Ciampel.
“Guna kepentingan pembangunan Bandara, Pemkab Karawang harus menyiapkan pula ruang di Kecamatan Ciampel mencapai luas ribuan hektar. Dan akan menggunakan lahan hutan produksi. Ini pasti ada tukar guling (ruislag) dengan lahan lain yang bisa difungsikan sebagai hutan pengganti,” aku Eka pula.
Walau Eka sendiri mengatakan, pihaknya telah mengusulkan, lahan ruislag dari lahan hutan produksi tersebut berada di sekitar bantaran Sungai Citarum dan Cibeet. Alasannya, agar kelestarian daerah aliran sungai ini tetap terjaga. (tim/tik)