KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang ternyata masih melakukan pembahasan terkait setelah nanti dibubarkannya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Pendidikan, akhir Januari 2018. Hal ini menyusul adanya perintah dari Pemprov Jawa Barat agar pengganti UPTD tersebut menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) dinas yang sama.
Yang membuat bingung, diakui Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Asep Aang Rahmatullah, di setiap Korwil Disdik itu tetap tidak ada jabatan struktural. Sementara hingga Selasa (23/1/2018), pemkab sendiri belum menerima petunjuk teknis dari pemprov mengenai posisi tugas dan tanggungjawab setiap pegawai di korwil.
“Saya sudah sampaikan ke Ibu Bupati, bagaimana hubungan kerja korwil yang di dalamnya semua pegawai fungsional? Dan Ibu Bupati akhirnya meminta Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, dan bersama-sama kami di DKPSDM untuk membahas dulu hal ini, Rabu (24/1/2018). Sedangkan waktu yang tersedia cukup mepet karena hasil keputusannya sudah harus clear jelang pelaksanaan mutasi yang direncanakan tanggal 31 Januari 2018,” ungkap Aang.
Sedangkan untuk UPTD Dinas Kesehatan, Aang katakan, pembubarannya ditunda hingga ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Hal lain yang muncul di tengah persiapan pembubaran UPTD Disdik, Aang menyebut, ada 5 orang pejabatnya yang meminta dipindahkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain agar tetap berdinas di struktural.
“Permohonan itu boleh saja sepanjang formasi di SKPD ada. Namun untuk di Karawang justru belum tersedia. Ini yang telah kami hitung berdasarkan rasio beban kerja atau bezetting. Makanya seperti sempat saya jelaskan sebelumnya, paska dihilangkannya UPTD Disdik terdapat 275 orang pegawai yang kehilangan jabatan di strukturalnya,” tandas Aang saat ditemui TAKtik di ruang dinasnya, Selasa (23/1/2018) sore. (tik)