KARAWANG, TAKtik – Kini giliran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar hitung pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Karawang disesuaikan atau bahasa lainnya naik tarif. Dengan alasan, fakta lapangan harga tanah telah melonjak jauh dari penerapan NJOP sebelumnya.
Kendati penerapan penyesuaian NJOP tersebut lebih diarahkan ke kawasan industri. Disebutkan oleh Kabid PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Karawang, Yayat Hidayatullah, perubahan NJOP itu dari yang sebelumnya Rp 700 ribu, sekarang di tahun anggaran 2018 menjadi Rp 916 ribu. Dengan demikian, menurutnya, ada kenaikan dua tingkat dari penetapan tahun 2015.
“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari sektor PBB tahun ini dipatok di angka Rp 232 miliar dari sebelumnya Rp 226 miliar. Dasar pertimbangan untuk mengoreksi NJOP, selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita juga melihat daerah tetangga seperti Purwakarta dan Bekasi yang masing-masing NJOP-nya Rp 1,4 juta dan Rp 2 juta. Melihat ini NJOP kita masih di bawah mereka,” ulas Yayat.
Sedangkan penyesuaian NJOP untuk perkotaan maupun perdesaan, Yayat katakan, masih dalam kajian. Tidak dipungkirinya, realitas di lapangan pada dua penerapan PBB dari dasar pengenaan NJOP ini sama-sama belum mendekati angka rasional. Namun khusus di titik-titik tertentu seperti di area jalan protokol, jalan baru (jalan lingkar Tanjubgpura-Klari), maupun jalan interchange Karawang Barat dan Karawang Timur, Yayat katakan, NJOP-nya telah turut disesuaikan walau tidak disebutkan angkanya. (tim/tik)