KARAWANG, TAKtik – Mutasi yang digelar Jum’at (2/2/2018), baru untuk pejabat eselon IV dan III. Sedangkan yang eselon II masih harus menunggu waktu cukup buat bupati melakukan evaluasi.
“Pengukuhan pejabat eselon II saat itu tanggal 17 Pebruari 2017. Jadi kalau dilakukan mutasi di eselon ini sekarang, belum memenuhi syarat waktunya. Baru setelah genap satu tahun, evaluasi sudah bisa dilakukan, termasuk rotasi pun dasar hukumnya membolehkan,” jelas Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Asep Aang Rahmatullah, Kamis sore (1/2/2018).
Direncanakan, pelaksanaan pengukuhand dan rotasi bagi eselon IV dan III tersebut pada pukul 14.00 WIB. Aang menyebut, ada sekitar 400 orang yang akan diberikan SK (Surat Keputusan) Bupati Cellica Nurrachadiana untuk tetap maupun yang pindah posisi tugasnya. Kendati keputusan final mengenai pelaksanaannya, baru digelar sore ini (1/2/2018) jam 16.00 WIB.
Mengenai rencana perubahan status RSUD, Aang mengakui, bupati tetap meminta agar dilakukan sekarang. Itu berarti, posisi direktur rumah sakit milik Pemkab Karawang tersebut mengharuskan dari dokter PNS fungsional sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Mengenai personalnya masih kita godok,” kata Aang lagi. (tik)