• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Konsentrasi Parpol dan Kadernya Bisa Terpecah di Antara Pilgub dan Pemilu?

by
Februari 12, 2018
in Politik
0
Konsentrasi Parpol dan Kadernya Bisa Terpecah di Antara Pilgub dan Pemilu?

KARAWANG, TAKtik – Memasuki tahun politik 2018, ternyata KPU (Komisi Pemilihan Umum) punya tugas ganda yang saling beriringan. Yakni, antara melaksanakan tahapan Pilkada tahun ini dengan tahapan untuk Pemilu 2019.

Disampaikan Ketua KPU Karawang, Riesza Affiat, ada dua tahapan saling beririsan yang membuat pihaknya selaku penyelenggara dibuat repot mengatur waktu. “Ini tidak separo-separo. Karena tahapannya harus terisi sama. Di bulan Maret, ada yang agak begitu riskan. Kalau kita lihat bulan April, bakal calon legislatif sudah mulai verifikasi. Bersamaan dengan itu, April telah masuk pada wilayah kampanye pilgub,” ungkapnya.

Dan antara April-Mei itu, Riesza kemukakan, di isi debat publik para calon gubernur-wakil gubernur. Kebetulan Karawang termasuk satu dari tiga daerah yang dipilih Provinsi Jawa Barat untuk menjadi tempat penyelenggaraan debat publik tersebut. Sedangkan paska pencoblosan Pilgub tanggal 27 Juni 2018, Riesza menginformasikan, ini masuk ke dalam penetapan calon legislatif untuk Pemilu 2019.

Sebelumnya, Riesza menyebut, KPU baru saja menyelesaikan tugas verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, di Kabupaten Karawang ada 15 parpol yang telah dinyatakan lolos, dan 1 parpol masih terganjal TUN. Yaitu Partai Idaman. “Saya belum tahu apakah kelima belas parpol yang ada ini juga dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 di Indonesia atau tidak? Penetapannya tanggal 17 Pebruari 2018 oleh KPU RI,” katanya.

Selama verifikasi dilakukannya, Riesza melanjutkan, terbagi atas parpol paska putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan penyelesaian paska putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Yang putusan MK, Riesza sebutkan, adalah parpol peserta Pemilu 2014 yang di Kabupaten Karawang sendiri terdapat 11 parpol. Sedangkan dari putusan Bawaslu baru 5 parpol.

“Yang baru itu adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia. Satu lagi Partai Idaman belum melanjutkan karena terganjal TUN. Pada tanggal 17 Pebruari itu sekaligus pengundian nomor urut parpol setelah parpol-parpol tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. (tik)

Previous Post

Golkar Karawang Ancam PAW Anggota Fraksinya di DPRD

Next Post

Ada Apa di Balik 9 dan 13 Jumlah Calon Direksi PDAM Tirta Tarum?

Next Post
Ada Apa di Balik 9 dan 13 Jumlah Calon Direksi PDAM Tirta Tarum?

Ada Apa di Balik 9 dan 13 Jumlah Calon Direksi PDAM Tirta Tarum?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik