KARAWANG, TAKtik – Ancaman blacklist bagi pemborong wanprestasi, seperti diperingatkan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna, seharusnya tidak sekadar gertak sambal. Harus benar-benar bisa dibuktikan dan diumumkan ke publik secara terbuka melalui media massa.
Itu reaksi praktisi hukum Asep Agustian menanggapi berita TAKtik.co.id terkait hal ini saat berada di Madinah Arab Saudi melaksanakan ibadah umroh, Kamis sore WIB (22/2/2018). “Sudah cukup sering pihak Pemkab Karawang menggertak pemborong seperti ini. Namun tetap saja belum pernah terdengar realisasinya,” ujarnya via by phone.
Untuk kali ini, Asep menyatakan keseriusannya menunggu hingga awal Maret 2018. Jika ternyata ancaman blacklist tidak terealisir di tengah proyek pengerjaan pemborong bersangkutan tak berhasil dituntaskan hingga akhir Pebruari ini, Asep berani menyimpulkan, warning pihak Pemkab Karawang tersebut cuma sebatas basa-basi tanpa makna positif dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan APBD yang nota bene uang rakyat.
“Jangan pernah punya anggapan rakyat Karawang bisa dibohongi. Ini persoalan serius. Karena sudah sangat pantas ada sikap tegas pihak pemkab, terutama dari Bupati Cellica Nurrachadiana maupun Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari, apabila ada pemborong yang terbukti wanprestasi. Jangan berdalih waktu yang mepet sejak ada keputusan hasil lelang. Mereka (pemborong) kan pasti paham bagaimana menghitung rentan waktu pengerjaan? Bila tak sanggup, ya dari awal jangan ikut tender,” tandas Asep.
Selain itu, ia juga berharap, pengenaan blacklist terhadap pemborong wanprestasi bukan sebatas terhadap perusahaannya saja. Lebih penting dari itu adalah blacklist bagi pengusahanya. “Perusahaan kan hanya lembaga hukumnya saja. Apabila nama perusahaan itu tidak lagi diperbolehkan ikut tender, orangnya tetap punya peluang bisa tender dengan menggunakan bendera perusahaan lain atau perusahaan baru. Menurut saya, selain perusahaan itu, orangnya pun dikenai blacklist pula,” serunya. (tik)