• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Asep Agustian : Ancaman Blacklist Terhadap Pemborong Wanprestasi Jangan Cuma Basa-Basi

by
Februari 27, 2018
in Hukum
0
Asep Agustian : Ancaman Blacklist Terhadap Pemborong Wanprestasi Jangan Cuma Basa-Basi

KARAWANG, TAKtik – Ancaman blacklist bagi pemborong wanprestasi, seperti diperingatkan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna, seharusnya tidak sekadar gertak sambal. Harus benar-benar bisa dibuktikan dan diumumkan ke publik secara terbuka melalui media massa.

Itu reaksi praktisi hukum Asep Agustian menanggapi berita TAKtik.co.id terkait hal ini saat berada di Madinah Arab Saudi melaksanakan ibadah umroh, Kamis sore WIB (22/2/2018). “Sudah cukup sering pihak Pemkab Karawang menggertak pemborong seperti ini. Namun tetap saja belum pernah terdengar realisasinya,” ujarnya via by phone.

Untuk kali ini, Asep menyatakan keseriusannya menunggu hingga awal Maret 2018. Jika ternyata ancaman blacklist tidak terealisir di tengah proyek pengerjaan pemborong bersangkutan tak berhasil dituntaskan hingga akhir Pebruari ini, Asep berani menyimpulkan, warning pihak Pemkab Karawang tersebut cuma sebatas basa-basi tanpa makna positif dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan APBD yang nota bene uang rakyat.

“Jangan pernah punya anggapan rakyat Karawang bisa dibohongi. Ini persoalan serius. Karena sudah sangat pantas ada sikap tegas pihak pemkab, terutama dari Bupati Cellica Nurrachadiana maupun Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari, apabila ada pemborong yang terbukti wanprestasi. Jangan berdalih waktu yang mepet sejak ada keputusan hasil lelang. Mereka (pemborong) kan pasti paham bagaimana menghitung rentan waktu pengerjaan? Bila tak sanggup, ya dari awal jangan ikut tender,” tandas Asep.

Selain itu, ia juga berharap, pengenaan blacklist terhadap pemborong wanprestasi bukan sebatas terhadap perusahaannya saja. Lebih penting dari itu adalah blacklist bagi pengusahanya. “Perusahaan kan hanya lembaga hukumnya saja. Apabila nama perusahaan itu tidak lagi diperbolehkan ikut tender, orangnya tetap punya peluang bisa tender dengan menggunakan bendera perusahaan lain atau perusahaan baru. Menurut saya, selain perusahaan itu, orangnya pun dikenai blacklist pula,” serunya. (tik)

Previous Post

Wakil Rakyat Mau Tetap Ngontrak Kantor Jika Gedung DPRD Belum Tuntas Akhir Pebruari Ini?

Next Post

Bencana Alam Dibiarkan Rutin?

Next Post
Bencana Alam Dibiarkan Rutin?

Bencana Alam Dibiarkan Rutin?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik