KARAWANG, TAKtik – Pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Daerah wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Apabila kewajibannya ini diabaikan, pejabat bersangkutan tidak hanya diturunkan pangkatnya, bahkan jabatannya pun dilengserkan.
Hal itu ditegaskan Amalia Rosanti yang Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN saat Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Bimtek e-Filling LHKPN di aula Husni Hamid, Pemkab Karawang, Senin pagi (5/3/2018).
“LHKPN ini jadi acuan awal dari penyelidikan apabila ASN (Aparatur Sipil Negara) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kalau terbukti ada harta yang disembunyikan, dan itu hasil korupsi, ASN bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal tindak pidana pencucian uang,” wanti-wanti Amalia.
Pada sisi lain yang disebutnya lebih penting, bahwa pelaporan LHKPN bagi pejabat pemerintah menjadi salah satu perangkat untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, Amalia ingatkan, ASN sebagai penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
“Harta kekayaan yang berasal dari rakyat harus dipertanggung jawabkan kembali kepada rakyat. Intinya, kami berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi di Kabupaten Karawang sanksi diperberat dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017. Dimana pejabat yang tidak membuat LHKPN bisa diturunkan pangkatnya dan dicabut kewenangannya sebagai pejabat. Ini bagus,” respon Amalia. (tik)