• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

TAPD Punya Langkah Lain untuk Bayar Pemborong Tanpa Harus Menunggu APBD Perubahan?

by
Maret 8, 2018
in Hukum
0
TAPD Punya Langkah Lain untuk Bayar Pemborong Tanpa Harus Menunggu APBD Perubahan?

KARAWANG, TAKtik – Untuk tidak menunggu pembayaran proyek yang nyeberang tahun anggaran sampai APBD Perubahan 2018 bergulir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Teddy Rusfendi Sutisna, punya langkah lain yang bisa ditempuh tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita bisa menggunakan pergeseran anggaran. Yaitu dengan perubahan Perbup (Peraturan Bupati) tentang Penjabaran Anggaran. Alurnya untuk merubah Perbup tersebut diawali surat pengajuan dari SKPD (Struktur Kerja Perangkat Daerah) bersangkutan. Misalnya, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Sampaikan pengajuannya melalui TAPD. Dari kita baru ke bupati,” ujar Teddy saat disambangi TAKtik di ruang dinasnya, Kamis pagi (8/3/2018).

Dia kemukakan, tidak ada solusi lain buat mempercepat pembayaran ke pemborong itu, selain dengan pergeseran anggaran melalui perubahan Perbup. Nantinya, Teddy bilang, kas daerah yang diambil duluan menjadi catatan di APBD Perubahan. Dan kondisi ini diinformasikan ke Pimpinan DPRD. Sehingga sinkron dengan Badan Anggaran (Banggar) pada saat pembahasan perubahan anggaran 2018 kelak.

“Hanya resikonya, proyek lain yang telah disiapkan anggaran murni sekarang ada yang tergeser. Tapi ya mau bagaimana lagi? Kita harus pula bertanggungjawab kepada mereka (pemborong) yang telah diburu-buru dituntaskan dengan diberikan toleransi waktu 50 hari kerja plus denda dari addendum yang diberikan. Harus kita akui, awalnya terlalu yakin bahwa proyek seperti pembangunan Pemda II dan Gedung DPRD bisa selesai akhir tahun anggaran 2017,” tandas Teddy.

Kata dia lagi, pihaknya di TAPD sudah mengundang Dinas PUPR bersama SKPD lain untuk membahas rencana pengajuan perubahan Perbup tersebut di ruang rapat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), sore ini (8/3/2018). Dengan demikian, Teddy berharap, hutang Pemkab Karawang terhadap pemborong bisa segera dibayar Maret atau April ini.

Sebelumnya, BPKAD belum bisa mengeluarkan kas daerah untuk membayar tagihan pemborong yang pengerjaan proyeknya tidak tuntas hingga akhir tahun anggaran 2017. “Itu resiko mereka. Bagaimana kita bisa mengeluarkan uang, sedangkan dari proyek tersebut pihak SKPD bersangkutan tidak mengajukan lagi kebutuhan anggaran untuk masuk numenklatur di APBD Murni 2018. Ya mohon maaf, berarti harus menunggu APBD Perubahan. Dengan catatan, kebutuhan sisa bayarnya mesti masuk (APBD) dulu,” ujar Kepala BPKAD, Hadis Herdiana. (tik)

Previous Post

Disdik Pora Jamin SDN Plawad IV Diperbaiki Tahun Ini

Next Post

Cellica : Sabtu dan Minggu Saya Cuti

Next Post
Cellica : Sabtu dan Minggu Saya Cuti

Cellica : Sabtu dan Minggu Saya Cuti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik