• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pilkades di 65 Desa di Karawang Diminta Dipercepat?

by
Maret 12, 2018
in Politik
0
Pilkades di 65 Desa di Karawang Diminta Dipercepat?

KARAWANG, TAKtik – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 desa di wilayah Kabupaten Karawang diminta oleh kalangan kades sendiri untuk dipercepat pada tahun 2018 ini.

Permintaan itu dikemukakan puluhan kades di kantor bupati, Gedung Singaperbangsa, Senin siang (12/3/2018). Alasan mereka, kendati ke-65 kades tersebut berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Desember 2018, namun jika Pilkades digelar tahun 2019, pada saat bersamaan akan digelar pula Pemilu Legislatif dan Pilpres. Dengan demikian, saran mereka, kegiatan tahun politik di tahun depan itu terlalu padat.

Sayang, keinginan kalangan para kades tersebut untuk bisa bertemu Bupati Cellica Nurrachadiana tidak kesampaian. Karena orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini sedang kegiatan dinas di luar tanpa ada penjelasan rinci dari Asda I, Samsuri, yang mewakili bupati. Disarankannya, usulan kalangan kades yang tergabung dalam Baladewa (Barisan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang) membuat surat permohonan resmi secara tertulis.

Samsuri berjanji, permohonan resmi tertulis itu akan dijadikan dasar pembahasannya bersama bupati maupun Komisi A DPRD, terutama terkait kebutuhan anggarannya “Mudah-mudahan dua minggu ke depan bupati bisa memberikan keputusan atas apa yang diusulkan Baladewa,” katanya.

Sedangkan pendapat lain yang dikemukakan Ketua Baladewa, Endang, bahwa Pemkab Karawang tidak lantas berargumen ketiadaan anggaran buat mempercepat pelaksanaan Pilkades serentak di 65 desa yang dimaksudkannya. Endang yakin, masih ada waktu untuk mengalokasikannya pada APBD Perubahan 2018.

“Tuntutan para kades agar Pilkades serentak digelar tahun ini bukan merupakan pelanggaran hukum. Jika Pemkab Karawang menolak dengan alasan belum dianggarkan dalam APBD 2018, terlalu naif. Kuncinya, tinggal sejauhmana respon positif bupati. Seharusnya enam bulan sebelum masa jabatan kades habis, Pemkab telah melaporkannya kepada Pemerintah Pusat. Sekaligus dengan mempersiapkan pembentukan Panitia Pilkades,” tambah Kades Duren Kecamatan Klari, Abdul Halim.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi A DPRD, Teddy Luthfiana, juga khawatir bila Pilkades dilaksanaan bersamaan agenda Pileg dan Pilpres 2019, pada akhirnya Pilkades bisa ditangguhkan hingga 2020. “Sisi lain, pengunduran pelaksanaan Pilkades rentan memunculkan gejolak masyarakat di desa-desa bersangkutan. Insha Allah, kami dari Komisi A siap merespon usulan Baladewa ini,” ujarnya menyanggupi. (tim/tik)

Previous Post

Mantan Ibu Negara Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Karawang

Next Post

Debat Cagub-Cawagub Jabar Sentil Ancaman ‘Tata Ruang’?

Next Post
Debat Cagub-Cawagub Jabar Sentil Ancaman ‘Tata Ruang’?

Debat Cagub-Cawagub Jabar Sentil Ancaman 'Tata Ruang'?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik