KARAWANG, TAKtik – Dari panggung debat calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang disiarkan langsung KOMPAS TV, Senin malam (12/3/2018), di antaranya muncul penjelasan Deddy Mizwar mengenai perijinan penggunaan lahan untuk pengembangan usaha properti yang dipertanyakan Anton Charliyan.
Kata Deddy yang wakil gubernur non-aktif, bahwa Pemprov Jawa Barat hanya memberikan ijin megaproyek properti tersebut (di Cikarang, Bekasi) di atas lahan seluas 84,6 hektar. Jika ada kabar bakal diberikan ijin tambahan atau perluasan, Deddy membantah, itu tidak benar. Dengan alasan, selain tata ruangnya bukan peruntukan perumahan, terdapat pula kawasan strategis Jawa Barat.
Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perluasan pengembangan megaproyeknya kearah mana seperti yang disebutkan dalam debat calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat di televisi itu. Terlepas dari hal ini, dalam beberapa bulan terakhir telah ada ‘aksi’ pembelian tanah sawah secara bersamaan antara di wilayah Kabupaten Bekasi hingga Karawang.
Dari kabar yang diterima TAKtik, ada lima desa di Kecamatan Telukjambe Barat yang sempat dibidik kalangan ‘pemodal’. Hanya kepastian dari pihak perusahaan mana yang turun belanja hektaran tanah sawah produktif di daerah lumbung padi Jawa Barat ini, banyak pihak belum berani memastikannya. Kendati beredar isu, terdapat juga nama perusahaan besar di negeri ini. Adakah Karawang pun yang disebut Deddy menjadi bagian yang dibidik untuk alih fungsi?
Sebelumnya, Bupati Cellica Nurrachadiana mengatakan, pertanian di Karawang masih memiliki potensi. Dengan makin tingginya investasi industri hingga properti, ia menjamin tidak akan merusak lahan-lahan teknis pertanian dengan dialihfungsikan. “Kita kan punya tata ruang yang jelas. Masing-masing ada peruntukannya. Jangan khawatir, saya pasti lindungi yang namanya lahan pertanian teknis,” janjinya.
Sedangkan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna pernah berujar, selain peruntukan kereta api cepat, hingga kini rencana perubahan tata ruang Karawang belum meluas ke titik-titik lainnya, baik di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, maupun Pangkalan atau wilayah kecamatan lain yang dimungkinkan menjadi pengembangan jasa atau perumahan.
“Kita juga sudah ada calon-calon (perluasan alih fungsi lahan). Kecuali ada kebijakan khusus. Karena memang Karawang menjadi salah satu yang ditetapkan daerah megapolitan. Sehingga mungkin saja pengembangan jasa perumahan diperlebar di sana, termasuk Karangligar,” kata sekda. Nah loh? (*/tik)