KARAWANG, TAKtik – Rendahnya disiplin berkendara di jalan raya di Karawang ternyata makin tinggi. Hal ini terungkap dari hasil razia yang selama ini dilakukan jajaran Polantas Polres setempat.
Pengendara yang terkena tilang dan harus menjalani tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Karawang mencapai jumlah rata-rata 10 ribu orang setiap bulannya. Alhasil, pihak Kejaksaan di sini pun merasa kewalahan dalam memproses denda atas putusan Pengadilan tersebut.
Berbeda dengan sebelumnya, jumlah pelanggar lalulintas hanya 2000-an pengendara. Jenis pelanggarannya, selain tidak mematuhi rambu lalulintas dan tanpa menggunakan perlindungan keselamatan diri, paling banyak karena kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikannya.
“Kenaikan ini terjadi sejak Februari kemarin. Setiap minggu mencapai 2000 lebih pelanggar. Kalau dirata-rata bisa 10 ribu per bulannya. Yang menjadi masalah, kami kekurangan pegawai untuk menambah loket dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap hari kita kerja sampai malam. Kalau ditunda sampai besoknya, jumlah antrian makin numpuk,” jelas Kasi Pidum Kejari Karawang, Prio Sayogo, Selasa siang (13/3/2018).
Dikemukakannya pula, panjangnya antrian karena pelanggar lalulintas yang terkena tilang tidak memanfaatkan sistem e-Tilang. Padahal dengan cara membayar ke Bank BRI bisa dipastikan tidak akan terjadi penumpukan saat pengambilan surat kendaraan di kantor Kejaksaan. (tim/tik)