KARAWANG, TAKtik – Bagian Kesra Setda Pemkab Karawang sudah mulai melakukan pendataan guru ngaji melalui Seksi Kesos di setiap kecamatan. Karena guru ngaji tersebut bakal kembali mendapatkan insentif Rp 1,2 juta per orang.
Kucuran dana insentif itu, menurut Kabag Kesra Matin Abdul Rajak, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. “Pencairannya langsung kepada yang bersangkutan melalui rekening Bank bjb. Namun untuk memastikan kembali siapa-siapa saja guru ngaji yang masih aktif mengajar, ya kita validasi ulang datanya,” katanya, Rabu siang (14/3/2018).
Setelah data terekap, Matin sampaikan pula, para guru ngaji tersebut akan diberitahu. Perkiraan berdasarkan jumlah tahun sebelumnya, di wilayah Kabupaten Karawang ini terdapat sekitar sepuluh ribuan orang. Matin tidak memungkiri, jumlahnya bisa saja berkurang atau bertambah, namun ia memastikan, bahwa yang berhak mendapatkan insentif hanya mereka yang tetap aktif mengajar ngaji.
“Ada kriteria yang sudah kita buat. Misalnya, minimal punya murid ngaji 15 orang, baik di masjid, di musholla, atau di rumahnya. Mereka bukan PNS atau anggota TNI/Polri aktif, rentan terhadap resiko sosial atau bahasa lainnya berstatus ekonomi lemah, dan kedepanya akan kita berlakukan pula guru ngaji yang punya sertifikasi. Lembaga mana yang berhak mengerluarkan sertifikasinya? Ini sedang kita kaji dulu,” papar Matin.
Pemberian insentif bagi guru ngaji, dipertegas Matin, merupakan program rutin Pemkab Karawang sebagai penghargaan terhadap jasa mereka. Apalagi, selama ini para guru ngaji punya peran sangat penting dalam mendidik warga secara suka rela, tanpa mendapatkan honor dari pemerintah. “Mengenai kebutuhan anggarannya telah tercantum dalam APBD Karawang 2018 sebesar Rp 12 miliar. Insha Allah cukup,” yakinnya.
Program lainnya, Matin menyebut, di Karawang sudah diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemmar) sebagai turunan dari Peraturan Kemenag RI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji.
“Program ini untuk mendorong masyarakat di daerah kita lebih religus. Makanya diharapkan para orang tua muslim bisa mendorong anak-anaknya yang berusia 6 hingga 18 tahun agar pergi mengaji di masjid-masjid atau mushola terdekat,” seru Matin. (tim/tik)