KARAWANG, TAKtik – Kendati rehab gedung DPRD Karawang sudah dinyatakan tuntas, namun para legislator masih belum bisa mengisi kembali kantornya itu. Pasalnya, hasil pekerjaan pihak ketiga (pemborong) belum dibayar penuh oleh pemkab setempat.
“Ya kita sih sebagai pengguna gedung ini tidak mau mendahului sebelum proses serah terima dari pemborong ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) beres. Kecuali kalau pemborongnya mempersilahkan. Tapi kan gak mungkin karena katanya belum dilunasi pemkab?” ujar Sekretaris DPRD, Agus Mulyana, Senin siang (26/3/2018).
Namun bila sampai akhir Maret atau awal April 2018 ini tetap tanpa penyelesaian pembayaran hasil proyek pemborong bersangkutan, Agus mengaku, sudah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD untuk menyurati Dinas PUPR terkait permohonan penjelasan kepastian dipergunakannya lagi gedung para wakil rakyat Karawang tersebut.
“Kalaupun tetap belum bisa, kita masih punya kontrak dengan pemilik gedung di jalan lingkar Tanjungpura-Klari sampai September 2018. Mudah-mudahan ketika pemkab terpaksa baru dapat melunasi hutangnya ke pemborong pada APBD Perubahan kelak, kita masih punya waktu memanfaatkan gedung kontrakan itu. Bila tidak keburu juga, terpaksa kita negosiasi lagi dengan pemilik gedung kontrakannya,” kata Agus.
Biaya kontrak selama satu tahun, Agus kemukakan, untuk kebutuhan kantor sekretariat Rp 200 juta. Sedangkan peruntukan ruang pimpinan Rp 100 jutaan. Sehingga total biaya buat kantor sementara tersebut selama gedungnya direhab mencapai di atas Rp 300 juta. Dan masa kontrak saat itu dimulai Oktober 2017.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Acep Jamhuri, meyakinkan, bahwa permasalahan yang kini sedang dihadapi bakal segera diatasinya. “Kami bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah punya rumusan solusinya. Insha Allah, sedikit kendala ini secepatnya tertuntaskan. Ya pahit-pahitnya paling nunggu APBD Perubahan 2018,” yakinnya sambil tersenyum. (tik)