KARAWANG, TAKtik – Upaya untuk makin mempermudah dan bisa melakukan reaksi cepat dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan, Polres Karawang sedang mempersiapkan aplikasi pelaporan peristiwa dan tempat kejadiannya.
Dipastikan Kapolres Hendy F. Kurniawan, aplikasi Panic Button atau aplikasi keamanan yang berguna sebagai pencegahan kejahatan seperti penculikan ataupun kecelakaan hingga begal itu akan diluncurkan pekan depan. Sekaligus pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemilik gudget mengunggah aplikasinya tersebut melalui playstore.
“Inovasi ini terilhami oleh aplikasi angkutan online. Buat masyarakat, laporan tentang kejadian tindak kriminalitas cukup buka aplikasi Panic Button dengan mengisi biodata pelapor seperti Nomor Induk Kependudukan dan nomor ponsel, serta tempat kejadian. Setelah itu, tim dari Polres langsung turun ke lokasi melakukan tindakan terhadap pelaku maupun mengamankan korban,” papar Hendy saat menggelar diskusi menolak hoax dengan kalangan awak media di Mercure Hotels di Galuh Mas Karawang, Kamis (5/4/2018).
Ia juga mengingatkan, laporan melalui aplikasi Panic Button tidak disalahgunakan pihak masyarakat sendiri, misalnya dengan mengirim laporan palsu. Bila itu dilakukan, si pelapor palsu atau hanya sekadar main-main bakal terkena KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kendati, Hendy tegaskan, akun abal-abal dari si pelapor palsu atau yang memalsukan identitas diri maupun kejadian perkaranya akan langsung terkena reject oleh sistem dari aplikasi tersebut.
Selain itu, pihaknya di lingkungan Polres Karawang sedang membuat pula konten e-Lapor untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat yang membuka LP (Laporan Polisi) setiap perkara hukum yang dilaporkannya. “Kalau e-Lapor tidak disebar ke publik, tapi hanya ke setiap polsek di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Artinya, tatkala selama ini polisi hanya membuat lembaran LP secara manual, mulai besok lusa di kita sudah menggunakan tekhnologi terkini,” jelasnya. (tik)