KARAWANG, TAKtik – Entah sampai kapan konflik agraria antara petani dengan pihak perusahaan berlabel Agung Podomoro Land (APL) di tiga desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat bisa dituntaskan pemerintah. Karena hingga Selasa (10/4/2018), warga setempat kembali turun ke kantor Bupati Karawang bersama LSM GMBI.
Warga tetap meminta lahan yang disebut miliknya itu dikembalikan. Tidak lagi terus diklaim APL. “Kami ingin menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait lahan seluas 350 hektar di tiga desa itu. Secara fisik lahan tersebut kini dikuasai APL,” ungkap Johnson Panjaitan selaku pengacara warga di hadapan Bupati Cellica Nurrachadiana, Kapolres Hendy F. Kurniawsn, Ketua DPRD Toto Suripto, dan perwakilan BPN Karawang, di ruang rapat Gedung Singaperbangsa.
Dipertegas Johnson, status lahan itu sebagiannya masih milik petani yang bisa dibuktikan dengan ratusan sertifikat hak milik (SHM). Anehnya, lanjut Johnson, klaim APL tetap dibiarkan oleh pemerintah. “Sedangkan petani sebagai pemilik atas tanahnya malah diusir. Bahkan rumah dan tanaman mereka digusur APL. Untuk sekadar melintas pun tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Johnson juga menyebut, pihak APL telah menjual tanah yang masih dalam sengketa tersebut ke China Fortune Land Development (CFLD). “Saat ini CFLD terus menerus menagih sertifikat lahan yang sudah di-DP-nya. Padahal, persoalan di lapangan masih belum beres. Kami minta pemerintah turun tangan menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Merespon reaksi itu, Cellica berjanji akan membentuk tim. Bersama Kapolres dan Ketua DPRD, Cellica selanjutnya mengajak warga turun ke lokasi untuk kembali menanam pohon pisang dan berkebun timun suri di tanahnya tersebut. “Sebenarnya ini persoalan BPN dan Pemerintah Pusat. Namun karena lokasi ada di wilayah Kabupaten Karawang, kami berkewajiban untuk berperan menyelesaikan kasus ini,” katanya. (tim/tik)