KARAWANG, TAKtik – Para investor baru yang punya niat masuk Karawang, sekarang pemkab setempat memberlakukan syarat tambahan untuk pengajuan ijin investasi, khususnya dari kalangan pemodal dari luar daerah.
Syarat tersebut adalah kewajiban memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dikeluarkan kantor pajak Karawang. Hal ini didorong pemkab, seperti sempat dikemukakan Bupati Cellica Nurrachadiana saat menyosialisasikan perijinan, mutasi plat nomor luar daerah, dan tenaga kerja asing di KIIC, 10 April lalu, untuk memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Terkait syarat ini, Cellica akui, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak di sini. “Kerjasama dengan KPP sudah kami bangun. Sehingga bagi pengusaha dari luar daerah yang mengajukan perijinan investasi di Karawang melalui DPMPTSP, sekarang ada syarat tambahan melampirkan NPWP di daerah ini pula,” kata Cellica mengabarkan.
Selain itu, ia merespon positif terhadap pengelola kawasan industri yang turut membantu investor dan Pemkab Karawang dengan menyiapkan tempat khusus sejenis outlet pelayanan pengurusan perijinan satu pintu. Sehingga upaya ini, disebutnya, memberikan kemudahan dan efisiensi waktu dari setiap pengajuan ijin usaha industri.
“Selain mempermudah pengembangan industrialisasi maupun jenis usaha lainnya, sebagaimana yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, kami di Pemkab Karawang berkomitmen untuk tetap menjaga dan memelihara status daerah lumbung padi Jawa Barat sebagai bagian dari pemasok kebutuhan pangan nasional,” tandas Cellica meyakinkan. (tim/tik)