KARAWANG, TAKtik – Wacana untuk menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga terealisir hingga kini, disayangkan oleh kalangan pegawai berseragam abdi Negara ini, terutama yang golongannya rendah.
Kendati di antara mereka enggan mengungkapkannya secara terbuka ke ranah publik dengan berbagai pertimbangan. “Tahu sendiri lah. Kami kan ASN yang tak bisa ngomong bebas sebagaimana pegawai swasta lainnya. Yang jelas, kami sangat berharap kenaikan gaji pokok betul adanya,” ujar salah seorang ASN yang mewanti-wanti tidak ditulis identitasnya, Kamis siang (12/4/2018).
Dengan bertambahnya penghasilan, mereka akui, sangat berarti di tengah makin tingginya pemenuhan kebutuhan pokok yang terus melambung. Di Kabupaten Karawang sendiri, jumlah ASN mencapai 11.597 orang. Tidak dipungkiri pula oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, sejak kemunculan wacana ini banyak di kalangan ASN menanyakan kepastiannya.
“Rencana kenaikan gaji pokok ASN masih di tingkat kajian BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Karena ranahnya kebijakan pusat, kita sendiri di daerah belum tahu kapan realisasinya. Mudah-mudahan tahun anggaran 2018, atau maksimal tahun 2019 mendatang sudah bisa kita terima,” kata Aang sambil menegaskan, bila nanti ada keputusan mengenai hal ini tidak bakal berpengaruh terhadap beban keuangan daerah.
Gaji ASN, tambah Aang, bersumber dari APBN melalui DAU (Dana Alokasi Umum). Selama ini yang diterima ASN paling kecil golongan I/a menerima gaji pokok Rp1,4 juta dan golongan I/d Rp 2,5 juta. Selanjutnya, golongan II/a Rp Rp 1,9 juta, golong II/d Rp 3,6 juta. Pemilik golongan III/a Rp 2,4 juta, golongan III/d Rp 4,5 juta. Lebih besar lagi untuk ASN golongan IV/a mendapatkan gaji pokok Rp 4,7 juta. Dan golongan IV/b Rp 4,9 juta. “Kalau nanti naik diperkirakan kenaikannya sebesar 5 persen dari gaji pokok yang diterima sekarang,” ujarnya. (tim/tik)