KARAWANG, TAKtik – Kendati masih jauh, Forum Masyarakat Karawang (FMK) sudah mewanti-wanti pemkab di sini agar sepuluh hari menjelang bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan malam diberikan surat peringatan.
Surat peringatan tersebut, dikemukakan kalangan FMK, Cepyan Lukmanul Hakim dan Dudung Abdullah Hasyim, berisi larangan beroperasi bagi semua tempat hiburan malam tersebut di wilayah Kabupaten Karawang tanpa terkecuali selama ummat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Bupati Cellica Nurrachadiana harus berani mengambil kebijakan ini sesuai semangat membangun toleransi antar ummat beragama dalam wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tidak ada alasan bagi pemilik maupun pekerja hiburan malam jika selama satu bulan penuh mereka istirahat tidak punya bekal hidup,” tegas Cepyan dalam pernyataan persnya kepada TAKtik, Sabtu sore (14/4/2018).
Lebih lanjut dikemukakannya, bagi pengelola atau pemilik hiburan malam, pasti sudah paham bahwa selama satu tahun penuh hanya satu bulan di antaranya yang diminta pihaknya saling menjaga dan menghormati kesuciannya. Sehingga ada langkah antisipasi yang dihitung cermat untuk para pekerjanya. “Jadi, tidak muncul lagi alasan klasik seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandas Cepyan.
Diingatkan pula oleh Dudung, DPRD Karawang serius menindaklanjuti aspirasi di kalangan ummat muslim daerah ini terkait usulan revisi Perda anti miras (minuman keras). “Sampai sekarang sepertinya legislator kita responnya sangat kurang. Padahal, hearing bersama kami mengenai ini sudah dilakukan. Dan ini pula seharusnya bisa dijadikan Reperda hak inisiarif DPRD,” sesalnya.
Kedua hal tersebut, Cepyan maupun Dudung menegaskan, akan menjadi bagian dari fokus perhatian FMK saat nanti menggelar pawai obor sambut Ramadhan pada tanggal 5 Mei 2018. Mereka menargetkan peserta pawai obor ini 50 ribu orang, lebih besar dari kegiatan serupa tahun sebelumnya yang berhasil melibatkan 30 ribuan orang.
“Kegiatan pawai obor yang telah menjadi agenda rutin FMK tidak ada kaitan dengan seluruh agenda politik. Ini steril dari kepentingan politik kubu manapun. Kami juga telah sepakat, selama pawai obor berlangsung dilarang keras menggunakan atribut parpol, calon gubernur dan wakil gubernur, maupun hal lain yang berkaitan dengan simbol-simbol politik praktis. Ini semua murni kegiatan kaum muslim-muslimah di Karawang dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” kata Cepyan mempertegas. (tik)