KARAWANG, TAKtik – Dari sekitar 8 ribu warga Karawang yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jawa Barat 2018, Panwaslu berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Catpil) proaktif bersama-sama para camat dan kepala desa untuk turun ke warga agar mereka mau melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
“e-KTP itu salah satu syarat untuk mendapatkan hak pilih pada Pilgub Jabar 2018. Paling tidak, minimal sudah punya suket (surat keterangan) sebagai bukti telah melakukan perekaman e-KTP. Makanya mumpung masih ada waktu sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” seru Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Karawang, Kursin Kurniawan, kepada awak media.
Data sebelumnya yang diungkap Ketua KPU Karawang, Riesza Affiat, bahwa berdasar sumber yang sama dari Disduk Catpil sebelum ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP), masih ada sekitar 27 ribu warga pemilik hak pilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kemudian data ini berubah setelah ada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada tanggal 18 April lalu. Sisannya, Riesza akui, tinggal 8 ribu orang lagi.
“Kami di KPU juga sudah memasukan 8 ribu lebih yang belum melakukan perekaman e-KTP ke database. Sekarang tinggal Disduk Catpil mempercepat perekaman warga yang sudah memenuhi syarat mendapatkan kartu identitas kependudukannya tersebut. Dengan demikian, ini diharapkan bisa meminimalisir jumlah hak pilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena terganjal oleh kelengahan pelayanan pemerintah sendiri,” kata Riesza. (tim/tik)