KARAWANG, TAKtik – Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SD maupun SMP Negeri yang sedang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdik Pora) Karawang, bukan untuk memberhentikan para kepala sekolah tersebut. Namun buat mengukur kredibilitas atau nilai baik, karena yang dibutuhkan sekarang adalah profesionalitas kerja.
Hal itu dikatakan Kepala Disdik Pora, Dadan Sugardan, saat dihubungi TAKtik, Selasa petang (24/4/2018). “Memang sekarang ini ada yang salah memahami, terutama di kalangan kepala sekolah, seolah-olah dengan turunnya TPPKS (Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah), mereka mau diberhentikan. Padahal, setelah diundangkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017, tidak ada lagi periodesasi,” ungkapnya.
Hanya saja, Dadan juga mengatakan, apabila hasil penilaian ada yang tidak mendapatkan nilai BAIK, kepala sekolah bersangkutan bisa diberhentikan dari tugasnya itu. Dan yang menjadi prioritas penilaiannya, Dadan menyebut, adalah bagi kepala sekolah yang telah 8 tahun menjalankan tugasnya. Selain itu, kualitas anak hasil didik juga menjadi pertimbangan.
Mengenai klausul di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 terkait masa tugas 8 tahun ini keharusan dimutasi ke satuan pendidikan lain paling lama dua tahun sejak Permendikbud ini diundangkan, Dadan kemukakan, itu nanti mutasinya ke sekolah kecil agar sekolah tersebut mampu berkembang dan memiliki keunggulan prestasi sebagaimana sekolah yang telah berhasil dikelola kepala sekolah bersangkutan.
“Adapun pelaksanaan penilaian mulai April 2018, sudah kita koordinasikan dengan Kemendikbud. Begitu halnya keberadaan tim penilainya telah kita laporkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang maupun ke pak Sekda. Nanti hasil PKKS sekarang ini diplenokan bulan Mei. Juknis (Petunjuk Teknis) dari Dirjen sebagaimana amanat Permendikbud 6/2018 memang belum ada. Kalau nunggu juknis, ya kapan turunnya? Bisa-bisa dua tahun kemudian. Tapi setelah kita pelajari, tidak jauh beda dengan Permendiknas 28/2010,” ujar Dadan.
Untuk daerah lain, ia tegaskan, sedang melakukan kegiatan sama (PKKS) dengan Karawang. “Ini kan aturannya berlaku nasional. Gak mungkin mereka (daerah lain) tidak melaksanakannya,” tegasnya. Namun mengenai keberadaan tim penilai, Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, mengaku belum tahu dan bahkan baru hapal setelah dikonfirmasi TAKtik. Pengakuan serupa juga dikatakan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna. Bahwa dirinya hingga Selasa (24/4/2018), tidak merasa memaraf Surat Keputusan yang dikeluarkan Disdik Pora tentang penunjukan tim penilai tersebut. (tik)