KARAWANG, TAKtik – Sekda Teddy Rusfendi Sutisna merasa sulit mengingkari, jika lahirnya regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mengenai status kepala sekolah menjadi bumerang bagi Pemkab Karawang.
Pasalnya, sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang diundangkan pada tanggal 2 Juni 2017, Teddy katakan, Pemkab Karawang sudah melakukan proses seleksi calon kepala SD dan SMP Negeri sebagai calon pengganti kepala sekolah yang bakal habis masa periodesasinya kala itu.
Namun di tengah penantian tersebut, aturan dan ketentuan baru berubah. Bahwa status kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan, sekarang menjadi sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
“Di daerah lain memang sudah off, tidak ada periodesasi lagi. Karena periodesasi kepala sekolah itu acuannya di regulasi yang lama (PP 74/2008). Sedangkan mereka yang merasa telah lolos seleksi waktu masih di regulasi itu, kini menuntut hak. Begitu halnya di saat kepala sekolah yang belum sampai habis masa periodesasinya, terus turun regulasi baru (PP 19/2017). Ini yang menjadi bumerang buat kita,” aku Teddy, Senin sore (23/4/2018).
Berharap tidak terus memunculkan gejolak di kedua pihak (antara para calon kepala sekolah hasil seleksi di regulasi lama dengan para kepala sekolah yang ada dengan regulasi baru), Teddy telah menyarankan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengambil langkah jalan tengah.
Yaitu dengan meminta rekomendasi secara tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait teknis maupun waktu pelaksanaan penilaian kinerja bagi kepala sekolah. “Saya juga menyarankan penilaian kepada teman-teman kepala sekolah yang habis periodesasinya kemarin. Kalau masih layak ya bisa diteruskan,” ujar Teddy tanpa menjelaskan apakah yang disebut habis periodesasi itu bagi kepala sekolah sebelum diundangkannya PP 19/2017?
Teddy hanya menyebutkan hitungan versinya, bahwa yang disebut akhir tahun untuk melakukan penilaian kinerja kepala sekolah berdasarkan amanat PP baru tersebut adalah menjelang awal tahun ajaran baru. “Ya sekitar Mei atau Juni lah. Karena di situ ada penandatanganan ijazah. Jadi bila penilaiannya bersamaan mendekati pelaksanaan US (Ujian Sekolah) maupun USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), ini kan persiapannya saja. Nanti penetapannya setelah ujian anak-anak itu,” katanya. (tik)