KARAWANG, TAKtik – Keberadaan tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang telah turun ke setiap sekolah di Karawang, ternyata tidak diketahui keberadaannya oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Sekda Teddy Rusfendi Sutisna.
“Sampai hari ini (25/4/2018), saya belum pernah diberitahu Disdik Pora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga). Bahkan sudah dicek ke staf saya, barangkali ada surat tembusannya, nyatanya gak ada juga. Kalau kemungkinan mereka langsung memberikan laporan ke Ibu Bupati, masa iya begitu?” aku Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, saat ditemui TAKtik di ruang dinasnya, Rabu sore (25/4/2018).
Kalaupun ia sempat menerima surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor surat 04434/B5/LL/2018 perihal PPKS yang dialamatkan kepada Bupati Karawang, namun itu dari salah seorang wartawan, bukan dari Disdik Pora. Sehingga, Aang pun tidak tahu persis terkait apa yang telah dilaksanakan OPD ini.
“Isi surat itu sebagai tanggapan atas surat yang sebelumnya dilayangkan Disdik Pora Karawang. Makanya saya benar-benar tidak tahu, apakah tim penilai pendamping dari unsur Disdik Pora kita ini sudah mendapatkan pelatihan atau belum dari Direktorat Tendik Dikdasmen?” jawab Aang yang kala itu ikut meminta keterangan Kabag Hukum Setda, Neneng Junengsih.
Dijelaskan Neneng, sebaiknya Disdik Pora melakukan konsultasi pula dengan pihaknya dalam membuat draft Surat Keputusan dinas, termasuk untuk membentuk tim PKKS. Menurutnya, konsultasi itu penting mengenai tata naskahnya. Sehingga di kemudian hari tidak memunculkan masalah hukum berkaitan dengan tata administrasi pemerintahan. Diingatkannya, hal ini menyangkut kebijakan secara kedinasan.
Sebelumnya, Sekda Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan hal serupa. Bahwa keberadaan tim PKKS hingga pelaksanaannya di lapangan tanpa sepengetahuan dirinya selaku pejabat yang berwenang di lingkungan Pemkab Karawang. Sayangnya, banyak penjelasan yang dikemukakannya kepada TAKtik diminta bukan untuk konsumsi publik. (tik)